Lpk | Surabaya – Polda Jawa Timur berkolaborasi dengan Polres Tanjung Perak dan Bea Cukai Kantor I Jawa Timur mengungkap jaringan internasional Malaysia – Sampang Madura pengiriman narkotika jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan di Gedung Humas Polda Jatim hari Senin (31/5/2020) pukul 14.30 WIB “adanya suatu informasi di dalam suatu kotak kontainer dalam satu paket pengiriman yang berasal dari luar negeri Malaysia sekitar tanggal 18 Agustus 2020, kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Tanjung Perak dan kemudian ditindaklanjuti pihak Polda Jatim melakukan penyelidikan”.
Setelah kita selidiki lebih dalam laporan polisi model A , kita menunggu melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju Dusun Mandeman Kecamatan Banyuates Sampang, tambah Trunoyudo.
Setelah diambil maka Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan dua tersangka kurir yang inisialnya LF (19th) dan HB (21th), setelah dibuka kiriman tersebut berisi narkotika jenis Sabu seberat 6,548 Kg atau 6,5 Kg dalam kemasan susu MILO melalui kotak kontainer yang akan diantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong, tuturnya.
Kedua tersangka kurir ini belum pernah terlibat dalam catatan, namun yang bersangkutan adalah pengguna aktif jenis narkoba dan akhirnya menjadi kurir yang akan disalurkan ke Sampang Madura.
Dengan penangkapan ini Polres Tanjung Perak bersama Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 98.220 orang dari 6.548 Kg Narkotika yang dapat merusak generasi muda masyarakat Jawa Timur dan Sampang Madura.
Modusnya sama menggunakan jasa ekspedisi kemudian diambil kurir untuk mengambil dengan tujuan Sampang Madura, tegasnya.
Pasal yang disangkakan kedua tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subsider 113 Ayat (2) Lebih Subsider 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (ir)