Lpk | Tulungagung – menanggapi resiko proses Pengisian perangkat desa dengan sistem penjaringan juga penyaringan yang dinilai masih menjadi permasalahan . antara panitia dan peserta dibeberapa Desa di Tulungagung. hal itu terbukti adanya aduan dari para . peserta penjaringan perangkat desa yang masuk ke DPRD Tulungagung.

Komisi A DPRD Tulungagung sudah beberapa kali dalam melakukan hearing untuk membahas permasalahan yang telah menjadi perhatian publik. Dengan harapan agar ada jalan keluar yang bisa diambil atas semua permasalahan yang timbul tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan ,bahwa jika yang menjadi sumber permasalahan adalah pemahaman terhadap Perda Tulungagung tentang pengisian perangkat desa.

“Pada intinya Perda dan Perbup semua udah jelas, namun pemahaman pada setiap kepala desa dan masyarakat selalu berbeda /tidak sama,” jelas Gunawan selesai Hearing di Kantor DPRD Tulungagung,lanjutnya.

Dari banyaknya aduan masyarakat yang kita terima kesemuanya kebanyakan mempermasalahkan tentang transparansi panitia pelaksanaan proses penjaringan perangkat desa, semua itu kembali pada perbedaan serta tata cara dalam memahami aturan yang berlaku tersebut.dan jika masih ada kekurangan yg memerlukan tahapan dalam perda dan perbub .Maka akan kita benahi dengan kita klarifikasi untuk masing-masing instansi yang terkait didalam bidang ini ,”tuturnya.

Lanjutnya , untuk sementara waktu tidak perlu dilakukan proses pengisian perangkat lebih dahulu sebelum memahami dengan jelas aturan yang berlaku , supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Dan apabila ke semua peserta sudah paham hal tersebut dan bisa menerima aturan yang ada maka baru bisa diperbolehkan pelaksanaannya “,pungkasnya. (Mujiono.)

Loading

246 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *