Lpk | Tulungagung – Dugaan terkait adanya gudang Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terletak di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung beberkan fakta terbaru.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib kepada awak media usai Audiensi bersama LSM Bintara di Ruang Aspirasi setempat. Selasa (20/4/2021).
“Setelah hasil uji Laboratorium sudah keluar, dan jika memang terbukti maka itu sudah masuk ke ranah pidana dan selanjutnya gudang tersebut harus ditutup,” Tuturnya.
“Dan, yang berhak menutup itu dari Balai Penegakan hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang berdomisili kantor di Sidoarjo, Jawa Timur,” imbuhnya.
Ali Munib menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi bahkan sudah hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, terkait dugaan gudang penimbunan limbah B3 yang ada di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru ini sudah ditangani oleh Gakkum KLHK Jabalnusra.
“Sudah, pihak Gakkum KLHK Jabalnusra mengatakan untuk hasilnya kita tunggu paling cepat prosesnya 4 (empat) bulan, dan dari DLH Tulungagung sendiri juga sudah dihubungi,” Tambahnya.
Saat disinggung terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kepala Desa Boro Kecamatan Kedungwaru bersama warganya, yang saat itu menangkap 2 truck diduga bermuatan limbah B3 yang akan masuk ke gudang di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, Ali Munib mengatakan bahwa waktu itu hanya mengikuti dari pemberitaan di media online dan keterangan dari pihak DLH Tulungagung.
“Begini, waktu itu saya hanya membaca dari pemberitaan di media online terkait adanya OTT yang dilakukan Kepala desa Boro bersama warga yang menangkap 2 unit truck yang diduga bermuatan limbah B3 dan juga dari keterangan pihak DLH,” katanya.
“Info saya terima kedua truck tersebut sudah disita dan ditempatkan di DLH Tulungagung. Sebagai antisipasi tidak kehujanan dan sudah ditutup rapat menggunakan terpal, agar tidak polusi,” sambungnya.
Menurut Ketua Komisi D ini, dari semua kejadian tersebut saat ini masih diproses oleh Gakkum KLHK Jabalnusra.
“Pada intinya, setelah hasil Lab Gakkum KLHK Jabalnusra nantinya sudah keluar, dan memang terbukti itu limbah B3, maka pihaknya bersama DLH akan merekomendasikan agar gudang tersebut ditutup dan segala bentuk aktivitas didalam gudang harus berhenti total,” Tegasnya.
Seperti diketahui pada awal Februari lalu, Komisi D DPRD Tulungagung sudah melakukan sidak terkait aduan masyarakat desa Boro Kecamatan Kedungwaru. Setelah itu kedatangan Gakkum KLHK Jabalnusra dengan mengambil sampel tanah digudang yang diduga menimbun limbah B3.
Namun, dengan demikian hasil uji Lab Gakkum KLHK Jabalnusra hingga sekarang masih belum keluar.
Dengan keresahan warga Desa Boro tersebut akhirnya pada akhir bulan Maret 2021 lalu, Kepala desa Boro bersama beberapa warganya mengintai dan akhirnya menangkap 2 truck yang diduga bermuatan limbah B3 yang akan masuk ke gudang yang berada di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Reporter : Anwar