Lpk | Sragen – Ketua Komnas perlindungan Anak kabupaten Sragen Heroe Setyanto SH MH, beserta dua anggotanya Edy dan Ngatmanto pada Selasa siang, 26 November 2019, mendatangi Polres Sragen untuk menemui tersangka FA yang masih berusia 16 tahun warga Dukuh Rejosari, Donoyudan Kalijambe Sragen yang saat ini di tahan di Polres Sragen Terkait Dugaan menghilangkan nyawa orang, saat Latihan silat PSHT , dengan Korban MA (13) Warga Desa Saren, Kalijambe , Sragen. Namun sayang kehadiran lembaga Perlindungan Anak kabupaten Sragen untuk menemui FA tersebut, di halangi oleh AKP Supardi yang baru saja menjabat menjadi Kasad Reskrim Polres Sragen.

Seperti diberitakan sebelumnya dibeberapa media, kronologis kejadian bermula saat latihan silat PSHT yang diadakan secara rutin di dukuh Ngrendeng RT.22 desa kaloran, Kecamatan Gemolong Sragen yang diikuti oleh sekitar 20 Orang. Dalam latihan yang diadakan hari minggu malam tanggal 24 Noveber 2019 tersebut, akibat tendangan sekali yang di lakukan oleh terduga FA, akhirnya MA mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia meskipun sempat di lakukan pertolongan pertama di bidan terdekat.

Heru mengatakan Maksud kedatangan kami, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Sragen ke Polres adalah untuk menemui FA, untuk mengetahui kondisi FA setelah di tahan, serta untuk memperjuangkan agar FA tetap bisa sekolah, juga secara umum memperjuangkan hak-hak yang harus didapatkan oleh FA.

,”Meskipun FA diduga sebgai pelaku, namun mesti kita ingat bahwa FA masih di bawah umur, mamun kami di tolak untuk bertemu dengan FA oleh kasad reskrim karena tidak membawa surat kuasa. Karena tidak boleh bertemu dengan FA akhirnya kami pulang”. Jelas Heru.

DR H Endar Susilo SH MH, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi JawaTengah, ketika mendapatkan laporan dari Heroe, Sempat bingung dengan apa yang di lakukan AKP Supardi, Kasad reskim Polres Sragen. Pasalnya Pada tanggal 23 Oktober 2019, Pihaknya telah mengirim surat permohonan ke Kejaksaan Negri, Pengadilan Negri dan Polres di 35 Kabupaten / Kota Se Jawa tengah yang berisi permohonan melibatkan Komnas Anak dalam memberi masukan dan pendapat serta bantuan hukum dan dari semua Instansi tersebut menyampaikan balasan yang intinya siap menggandeng Komnas Perlindungan Anak apabila ada perkara Pidana Anak, termasuk Polres Sragen yang sudah memberi jawaban kepada Komnas PA.

Endar menyampaikan “Dari surat yang sudah saya kirim ke Polres Sragen, Kemudian Kapolres menanggapi dengan baik, Kanit PPA Sragen menelfon saya atas perintah Kapolres untuk siap menggandeng Komnas Anak, Jadi saya heran kalau kemudian Kasad Reskim melarang Komas Anak Sragen menemui FA untuk berkomunikasi dengannya “ tandas Endar.

Selain itu Endar menambahkan Kehadiran Komnas Anak karena menjalankan dan memperhatikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang Sudah di Perbaruhi dengan UU no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak terutama Pasal 16 Ayat (1), (2), (3), Pasal 18, Pasal 25 dan Pasal 27 Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan Juga Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak Jateng akan Melaporkan Kasad Reskim Polres Sragen Ke Divisi Propam Polda Jateng, Komnas Anak juga menghawatirkan Kasus yang di tangani Polres Sragen tidak mengikuti SPPA yang berlaku bagi Anak anak yang terjerat masalah hukum. dan Komnas Anak akan berusaha mengawal kasus di Kabupaten Sragen tersebut hingga FA benar-benar mendapatkan keadilan dalam proses hukumnya. (hr/red)

Loading

573 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *