YALPK | Trenggalek – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berbuah manis. Bagaimana tidak, kurang dari 19 jam, polisi berhasil mengungkap diduga pelaku pembobolan dua ATM bank Jatim di Trenggalek dengan tafsir kerugian mencapai 11 juta rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek siang ini, Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K. M.H. menuturkan, penangkapan tersebut berkat kejelian dan dedikasi tinggi anggotanya serta hasil kerjasama apik antara jajaran Polres Trenggalek dengan kepolisian setempat. Rabu (06/02)

“4 orang diduga pelaku berhasil ditangkap, RH asal Poncokusomo Malang, SA warga Agungbarat Kabupaten Tanggamus Lampung. Keduanya bertindak sebagai eksekutor. AS Warga Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung dan AS asal Ciimahitengah kabupaten Cimahi Jawa Barat yang bertugas mengawasi diluar ATM” Ungkap AKBP Didit

AKBP Didit mengatakan, pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019 sekira pukul 06.30 wib salah seorang petugas ATM Kec. Pule berniat akan membersihkan ruang ATM dan mengetahui USP ATM sudah dalam keadaan terbuka. Petugas tersebut kemudian melaporkan kepada staf CS Bank Jatim Capem Karangan yang kemudian diteruskan kepada IT Bank Jatim Cabang Trenggalek.

“Setelah dilakukan pengecekan diketahui adanya transaksi yang tidak terdebet di dua ATM yakni sebelah selatan Kantor Pemkab Trenggalek dan ATM Bank Jatim di Kecamatan Pule.” Ujar AKBP Didit

Tak menunggu lama, sesaat setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan hingga mengarah pada ke 4 tersangka tersebut.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan dari Kota Malang masuk Blitar -Tulungagung-Kediri-Nganjuk masuk Tol Madiun sampai Tol Boyolali Jawa Tengah. Ke-4 orang tersebut kemudian keluar meninggalkan mobilnya dan berusaha melarikan diri menuju perkampungan warga. Namun pelarian mereka harus berakhir setelah petugas berhasil melumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.

“Ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 antara jam 06.00 -09.00 Wib diperumahan warga samping pintu masuk Tol Boyolali Jawa Tengah.” Jelas AKBP Didit

“Selain 2 TKP di Trenggalek, mereka juga beraksi di 10 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sidoarjo, Lumajang, Malang kota, Blitar kota dan kabupaten, Tulungagung, Ponorogo, Madiun kota, magetan dan Kediri kota. Ini masih kita kembangkan terus kemungkinan TKP lainnya.” Imbuhnya

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, satu unit mobil, 2 buah ATM, 4 buah obeng, 3 buah alat penyungkit, tang, masker warna biru muda, topi, jaket dan uang tunai Rp. 3.250.000,-.

Sementara terhadap ke 4 tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan 5e Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan  dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun. (ttk/hum)

Loading

591 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *