Lpk|Kediri – Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2020  yang di gelar selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 23 kasus peredaran Narkoba. Dari hasil ungkap tersebut petugas berhasil menangkap 23 tersangka yang merupakan jaringan Residivis dan jaringan antar Kota.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, saat memimpin Konferensi Pers Ops Tumpas Narkoba mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba berbagai Jenis, mulai dari Sabu – sabu sebanyak 9,6 gram, Pil dobel L sebanyak 850 ribu butir, serta puluhan butir jenis Psikotropika, bong, dan pipet kaca.(07/09/2020).

Selain mengamankan barang bukti narkoba, Anggota Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan 2 Unit Mobil, 1 Unit sepeda motor, telepon genggam.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka pengedar Sabu – sabu terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsideir 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun penjara, paling lama 25 Tahun penjara.

Tersangka pengedar Psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara. Dan tersangka pengedar Pil Dobel L dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara.(mh)

Loading

364 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *