Lpk | Kediri – Aksi Premanisme penarikan paksa kendaraan kembali terjadi,di picu permasalahan antara nasabah dengan PT Astra Sedaya Finance /ACC Kediri.Kali ini menimpa korban atas nama Arbai (43), warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kejadian tersebut bermula ketika kendaraan milik Arbai yang sudah diangsurnya selama 3,5 tahun dibawa Saudaranya bernama Suhardi untuk mengantar orang ke Pare pada 23 September 2020 lalu.
Sesampainya di Kampung Inggris Pare, tepatnya dijalan arah wates, tiba-tiba diberhentikan orang tidak dikenal berjumlah 4 orang, 3 orang langsung masuk kedalam mobil, mengaku dari PT ACC, Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00,ketika Suhardi hendak menghubungi Pemilik Kendaraan (Arbai) handphone yang akan digunakan malah dirampas salah satu leasing.
“Kendaraan saya baru Telat 1 Bulan 23 Hari, saya berniat untuk menyelesaikan dengan baik, uang sudah saya siapkan, tapi Ketika saya kekantor ACC dan kekasir malah ditolak ” Ujar Arbai ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri selasa siang 02/03/2021.
Atas peristiwa tersebut kemudian Arbai yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Indonesia melakukan gugatan ke Badan Penyeliseian Sengketa Konsumen (BPSK), dan dalam Putusan sidang Arbitrase no .01/SK/-ABR/2021/BPSK.Ket tertanggal 4 Januari 2021 PT ACC dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi.
Merasa Keberatan dengan Keputusan BPSK, PT ACC kemudian melakukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dengan nomor Perkara 7/Pdt.SUS-BPSK/2021/PN.Kdr.
Moch.Triyono,SH Direktur Wilayah Provinsi Jawa Timur Lembakum Indonesia yang sejak awal mendampingi Arbai mengatakan bahwa,telah terjadi kesewenang-wenangan oknum leasing ACC terhadap nasabahnya menurut Triyono,”oknum leasing tidak boleh asal eksekusi harus sesuai prosedur terlebih dimasa pandemi seperti saat ini”,tegasnya.
“setelah pengambilan paksa yang dilakukan oknum leasing ACC, saat ini Suhardi mengalami ketakutan berlebih hingga sulit diajak komunikasi,”imbuhnya.
Ditempat yang sama, Penasihat Hukum Arbai, Samanhudi SH MH Ketika dimintai keterangan mengungkapkan bahwa tindakan PT ACC merupakan tindakan Premanisme yang kini sedang diperangi Kapolri.
Menurutnya, dalam mengeksekusi jaminan fidusia, sesuai keputusan MK No 18 tahun 2019,pihak leasing harus terlebih dahulu menerima penetapan pengadilan bahwa kreditur mengalami Wanprestasi,selain itu harus ada kesepakatan antara kreditur dan debitur sebelum dibawa ke ranah Hukum.
“Dalam mengeksekusi Jaminan harus lewat Pengadilan, Finance jangan semena-mena merampas dan mengeksekusi jaminan,ini pelajaran bagi semua Finance ,” Pungkas Samanhudi.
Masih kerap terjadi tindakan depcolektor melakukan merampasan di jalan ,hal ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian dimana tindak perampasan adalah tindakan kesewenang wenangan, dan masyarakat di minta untuk tidak takut dan lebih berhati hati,Karna apapun alasannya tidak dibenarkan penarikan jaminan secara paksa.Maka dari itu pentingnya pengetahuan bagi konsumen untuk mengerti hak dan kewajibannya.
Reporter : Arif-Efendi