Lpk | Sidoarjo – Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini juga dilaksanakan penyekatan bagi warga yang mau pulang kampung, dan apabila ditemukan warga mudik pulang kampung maka akan dikembalikan balik arah ataupun balik lagi, juga tak lepas dari peraturan protokol Kesehatan Covid 19. Kali ini anggota Koramil 0816/09 Krian, Polsek Krian dan Satpol PP Krian mulai galakkan penyekatan dan kegiatan Ops Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 agar warga tidak mengabaikan adanya virus Corona (covid 19) yang belum berakhir.
Kegiatan Ops yustisi kali ini dipimpin oleh Ipda Isbahar Bohamona Polsek Krian bertempat di Jln. Basuki Rahmat tepatnya di depan Pos Pasar Krian. Maka dari itu perlu adanya peran aktif oleh para aparat setempat dalam hal ini para Babinsa Koramil 0816/09 Krian, para anggota Polsek Krian dan Satpol PP Krian yang selama ini terus laksanakan kegiatan Ops Yustisi, dan juga sangat diperlukan untuk memberikan edukasi dan himbauan secara terus menerus agar warga masyarakat tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kamis, 06/05/2021.
Dan sampai saat inipun masih saja ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker sehingga terjaring operasi yustisi dan tetap dikenakan tilang KTP ditempat, ujar Serma Ach. Saifi.
Reporter : Takim