Lpk| Pamekasan – Untuk mempercepat cakupan Vaksinasi tahap ll untuk masyarakat wilayah Pamekasan Kodim 0826 Pamekasan memberikan pelayanan vaksinasi salah satunya bertempat di kantor Koramil 0826-05 Larangan. Senin, (09/08/2021).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua dapat dilakukan ditempat pelayanan yang berbeda, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02./4/423/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Danramil 0826-05Larangan Kapten Cba Benny Purwanto mengatakan “Sesuai pentunjuk dari Komandan Kodim 0826 Pamekasan, kita dari Koramil 0826-05 Larangan siap membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melaksanakan Vaksinasi baik tahap pertama maupun kedua,”

“Kita bekerja sama dengan Polsek Larangan dan Poskes 05.10.19 Pamekasan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Vaksinasi,” imbuhnya

Tak lupa Kapten Benny juga mengingatkan bahwa pasca menerima Vaksinasi COVID-19, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Anti bodi baru akan terbentuk setelah 28 hari penyuntikan vaksinasi kedua, jadi penting untuk bersama-sama saling membantu dalam proses vaksinasi ini agar berjalan dengan tertib, dan pandemi Covid-19 ini dapat segera selesai.

Reporter : Yanti-Tohir

Loading

279 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *