Lpk | Surabaya – Babinsa Koramil 0830/05 Tandes melaksanakan siaga pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlokasi di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah binaan Koramil 0830/05 Tandes, Sabtu (24/2).
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena ada sejumlah kesalahan teknis dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Adapun 4 TPS yang dimaksud berlokasi di Kecamatan Tandes sebanyak 3 tempat yaitu TPS 02 Kel. Manukan Kulon, TPS 06 Kel. Balongsari serta TPS 12 Kel. Banjarsugihan, dan satu lagi di Kecamatan Asemrowo TPS 20 Kelurahan Asemrowo.
Mayor Inf Sugiarto Danramil 0830/05 Tandes mengatakan, agar pemungutan suara ulang dapat berjalan aman, lancar dan kondusif, diharapkan para Babinsa dapat bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan aparat pemerintahan dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Pengamanan pemungutan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Tandes dan Asemrowo ini untuk menjamin seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pengamanan pemungutan suara ulang ini, dua orang Babinsa ditempatkan di tiap-tiap TPS hingga proses pemungutan suara selesai.
Ia juga menambahkan walaupun pada pemungutan suara ulang tidak semua TPS melakukan pemungutan keseluruhan namun pengamanan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Dalam kegiatan ini, Babinsa harus lebih tanggap terhadap setiap perkembangan situasi yang terjadi di TPS. Segera laporkan apabila ada permasalahan supaya cepat mendapat penanganan yang tepat guna mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Yanti