Lpk| Surabaya – Dilaksanakan kegiatan PPKM Level 1 dan Operasi Yustisi Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan secara mobile di Jalan Trengganu dan Jalan Kalimas Barat, Kelurahan Perak Timur dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kecamtan Pabean Cantian. Sabtu, (18/9) pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama personil gabungan, dengan menyasar yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.

Operasi digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota staf Kelurahan Perak Timur.

Dalam kegiatan ini didapati 5 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi teguran.

Diungkapkan Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf Sumarsono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.

“Tidak hanya pagi hari saja, operasi masker atau penegakan protokol kesehatan ini juga kita lakukan pada malam hari sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19,” ujarnya.

Reporter : Yanti, Dion

Loading

280 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *