Lpk| Surabaya- Babinsa Koramil Semampir bersama aparat gabungan melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan. Minggu pagi, (22/08/2021).

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 wib, diikuti personil gabungan dari Koramil Semampir, BKO Arhanudse, Polsek dan Satpol PP.

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan yang lainnya.

Dalam kegiatan ini didapati 7 pelanggar protokol kesehatan. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda dan 2 orang dijatuhi sanksi berupa push up.

Menurut Pjs Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Reporter : Yanti-Dion

Loading

298 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *