Lpk | Surabaya – Tak butuh waktu lama buat tim Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Tanjung Perak Surabaya untuk menangkap Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di pertigaan Jalan Kedungmangu Selatan Kelurahan Siwet Kecamatan Kenjeran Surabaya.Jum’ at (12/11) sekitar pukul 02 :00 dini hari WIB

Jumlah pelaku 5 orang dan masih berstatus pelajar, yang ditetapkan sebagai tersangka 1 orang pelaku pembacokan korban hingga meninggal dunia (RA) warga jalan Lebak Rejo Surabaya.

Sedangkan keempat orang lainnya sebagai saksi, yakni Dek P dan Syar, keduanya tinggal di Jalan Tenggumung Gang Buntu Surabaya., PA warga Bulak Banteng Lor Bhinneka Surabaya, DI warga Kapas Madya serta ER warga Lebak Indah Utara Surabaya.

Remaja (21) tahun (Nan) warga Kedung Mangu,Kec,Kenjeran Surabaya korban yang harus meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kasus penganiayaan itu bermula saling ejek di media sosia (instagram). RA bersama dengan 4 rekannya Er, Pa, Di dan Er hingga mengajak tawuran.

Kemudian mereka berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor hendak menemui korban (Nan) serta temannya DiK, RE, SY di Jalan Kedungmangu Selatan Surabaya.

Setibanya dilokasi terjadilah saling cekcok, pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam (celurit) yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali dan mengenai perut hingga luka parah. Pelaku juga melukai beberapa teman korban Dik RE dan SY, namun masih bisa diselamatkan.

Korban meninggal saat dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya, Terang Kompol Yudo Hariyono Kapolsek Kenjeran didampingi Kanit Reskrim IPTU Suryadi, Sabtu (13/11).

Setelah menerima laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulilah, belum sampai 1×24 jam, para pelaku berhasil kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya.

Sebagai barang bukti yang kami sita, 1 stel pakaian milik korban, 2 unit sepeda motor dan sebilah celurit beserta sarungnya.

Sementara pasal yang akan kita sangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam maksimal seumur hidup,” terang Judo

Reporter : Joko

Loading

274 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *