Lpk | Jombang – Dalam rangka persiapan audit dari FSC Controlled Wood terhadap pengelolaan hutannya, di seluruh Provinsi Jawa Banten dan Madura. Perum Perhutani KPH Jombang, telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan. Rabu (12/8/2020) di gedung Tectona KPH Perhutani Jombang.

Kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu prasyaratan dari Forest Stewardship Council guna memperoleh sertifikasi “ Kayu Terkendali “ dalam hal ini sesuai dengan standar FSC-STD-30-010 V2 Controlled Wood, dimana Perum Perhutani KPH Jombang Divisi Regional Jawa Timur, akan memenuhi untuk tidak memproduksi kayu dari ilegal loging, pelanggaran hak-hak sipil, perusakan nilai konservasi tinggi, Konversi hutan alam primer dan sekunder serta dalam pengelolaan hutan tidak dengan menanam jenis transgenik.

Sehubungan, dengan persyaratan dari FSC tersebut, maka diperlukan pandangan serta tanggapan dan saran dari segenap stakeholder yang ada di wilayah Perhutani KPH Jombang, yang meliputi stakeholder dari bidang pemerintahan, TNI – Polri, LSM, wartawan, legeslatif, LMDH dan mitra swasta lainnya.

Acara konsultasi publik tersebut dihadiri segenap stakeholder, dalam acara tersebut menyampaikan, paparan yang disampaikan oleh. Puguh Budi Santoso. Kasi Perencanaan Pengembangan Bisnis( PPB) tentang pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh Perhutani KPH Jombang, serta acara dialog berupa tanya jawab dengan stakeholder. (Ynt).

Loading

250 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *