Lpk | Surabaya – KPSIS Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya sebuah wadah perjuangan warga surat ijo terbesar dan paling aktif memperjuangkan warga Surat Ijo melalui tuntutan hukum di Pengadilan maupun ke badan-badab aligitasi seperti KIP (Komisi Informasi Publik) , Ombudsman dan juga puluhan kali melakukan demo selama masa pandemi ini. Melakukan lobi-lobi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN dan lain-lain.

KPSIS pada hari Minggu (20/6/2021) malam , di tempat Sekretariat KPSIS Ruko Permata Jl Ngagel Jaya Indah B – 72 Surabaya adakan konferensi pers perihal Penolakan Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, ( Khusus Mengenai Retribusi IPT).

Ketua Umum KPSIS Harijono dalam konferensi pers menegaskan ” KPSIS menolak pengesahan Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sepanjang Mengenai IPT/SIJO.

Berkaitan dengan statement Walikota Eri Cahyadi dan Wawali Armuji pada berbagai kesempatan , bahwa urusan Surat Ijo telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat , maka kami minta kepada Pemkot dan DPRD II Surabaya tidak mensahkan Reperda diatas bagian mengenai retribusi Surat Ijo dan yang terkait.

“Dengan diserahkannya masalah surat ijo dari Pemkot Surabaya ke Pemerintahan Pusat seharusnya otomatis ada Moratorium ( Penghentian Tagihan ) karena Tanah Surat Ijo menjadi Status Quo. Tapi yang terjadi Pemkot dan DPRD malahan membuat dan hendak mensahkan Raperda yang makin memberatkan beban rakyat ditambah denda-denda dan ancaman pidana , mengikutsertakan jajaran samping dalam penagihan dan seterusnya . ini kan bertolak belakang dengan pernyataan diatas .ini khan seperti kembali ke zaman Kolonial . Ini bentuk penjajahan baru”, kata Harijono.

Foto Dari kiri kekanan Satryo – Wakil Ketua, Soleh – Tim Ahli, Harijono – Ketua Umum KPSIS, Musa – Sekjen dan Yunior – Biro Bantuan Hukum

Jika memang mau diberlakukan suatu aturan , hendaknya tidak digebyah uyah , harus terlebih dahulu dilakukan suatu Klasifikasi (penggolomgan) apakah Sijo itu berasal dari tanah ex Eigendom Verponding (Eigendom Murni) , ex Partikelir , ex Tanah Gemeente ( Eigendom Gemeente ) , ex tanah ganjaran , ex tanah fasum pengembang . Jangan ada upaya-uoaya pengkaburan asal usul tanah. Ini sangat penting . Jangan ada Mafia Tanah kata Jokowi, tambahnya.

DPRD kami nilai tidak bisa mewakili aspirasi masyarakat tapi malahan mewakli aspirasi Pemkot dengan menekan kami warga Surat Ijo dalam Rapat mengenai Retribusi Surat Ijo tanggal 25 Mei 2021 di Gedung DPRD II Surabaya dengan dalih mau tidak mau bahwa Raperda ini harus disahkan karena sudah diajukan Pemkot ????? ( aturan dari mana ????? ).

Ironisnya rapat berakhir dengan Pengusiran Rakyat oleh Wakil Rakyat. Karena wakil rakyat merasa terpojok tidak menguasai permasalahan…….opo tumon…..mak’ e…. , sedangkan Wawali Amuji ketika menjumpai warga Surat Ijo dalam demo di balai kota tanggal 7 Juni masih tentang Raperda itu malahan mengelak bahwa Raperda itu inisiatif eksekutif atau Pemkot dengan dalih wong mbahasnya bersama-sama dengan DPRD ……iki piye jal…., tutur Hariyono .

Senin besok tanggal 21 Juni 2021 kita akan menyerahkan surat mengenai penolakan Raperda ke DPRD Kota Surabaya pada jam 08.00 – 08.00 Wib, Tegas Hariyono.

Reporter : Ida

Loading

300 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *