Lpk | Konsel – Pasca diterbitkannya salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 pertanggal 19 Maret 2021 tentang penolakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Muh Endang – Wahyu Ade Pratama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat melaksanakan perintah undang – undang Pilkada tersebut.

Yakni menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Konsel periode 2021 – 2026. Selaku pemilik suara tertinggi dan pemenang sengketa kepada Bupati H Surunuddin Dangga ST MM dan Wabup Rasyid S.Sos M.Si . Pleno dilaksanakan di Wonua Monapa Resort Kecamatan Ranomeeto, Senin (22/3/2021).

Pleno Penetapan paslon Bupati dan Wabup Konsel hasil pemilihan Tahun 2020 ini termaktub dalam Keputusan KPU Konsel Nomor 16. PL.02.7-Kpt/7405/KPU-Kab/III/2021 dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 13/PL.02.7-BA/7405/KPU-Kab/III/2021.

Kegiatan dilaksanakan, juga berdasarkan peraturan KPU RI No 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Dimana sesuai ketentuan setelah di terimanya salinan putusan MK, maka paling lama lima hari KPU setempat harus menetapkan paslon terpilih.

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Konsel Aliudin bersama Anggota dan dihadiri langsung Paslon Surunuddin Dangga – Rasyid (SUARA) yang juga barusan tiba dari Jakarta setelah menghadiri sengketa di MK.

Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan turut dihadiri Pj Bupati Konsel Hj Andi Tenri Rawe Silondae, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Sekda H Sjarif Sajang, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, BAWASLU, Unsur Forkopimda, Ketua Partai penggusung serta perwakilan paslon lain.

Menurut Ketua KPU Konsel Aliudin, penetapan paslon terpilih setelah menerima salinan putusan secara resmi dari MK pada tanggal 20 Maret 2021, sesuai aturan harus segera laksanakan rapat pleno.

“Hari ini telah kita plenokan paslon SUARA sebagai Bupati dan Wabup terpilih Konsel. Tentu ini berdasarkan ketentuan perundang undangan 5 hari maksimal setelah menerima putusan resmi dari MK,” ujar Ketua KPU Aliudin dilokasi rapat.

Olehnya itu, kata ia, hari ini Komisioner KPU Konawe Selatan lengkap bersama Sekretaris dan Anggota melaksanakan rapat pleno terbuka. “Untuk menetapkan paslon terpilih dan dianggap sah sesuai perundangan undangan yang berlaku pasca putusan MK yang mengikat,” ujar Aliudin.

“Jadi pemilik 75.985 suara atau 44,68% dari total suara sah, yakni saudara Surunuddin Dangga dan Rasyid dinyatakan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih. Hari ini pukul 16.20 Wita dinyatakan sah dan ditetapkan,”pungkas Aliudin menutup rapat pleno terbuka.

Sementara itu dalam sambutannya Pj Bupati Andi Tenri menghimbau seluruh masyarakat agar menerima dengan ikhlas hasil pemilihan dengan menghindari perbedaan antar pendukung.

Pilkada telah selesai mari merajut kembali persatuan, tambahnya, yang sebelumnya ada saling mengkotak-kotakkan karena perbedaan. “Hari ini kita kembali kepada kehidupan semula dengan menjaga kebersamaan dan ketertiban bermasyarakat,” imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya Pj Bupati Andi Tenri menyampaikan selamat Kepada Bupati dan Wabup terpilih.”Semoga amanah dalam menjalankan tugas demi terwujudnya Konsel yang bermartabat yang masyarakatnya sejahtera,”tutupnya.

Tempat yang sama selaku Paslon terpilih, Bupati Incumbent Surunuddin di dampingi Wabup Rasyid menyampaikan terima kasih kepada partai penggusung, simpatisan dan semua pihak khususnya kepada penyelenggara pemilu dan kepolisian atas perhelatan pesta demokrasi dengan aman, lancar dan sukses.

Dikatakannya juga, dengan amanah yang di emban saat ini akan di jaga sebaik-baiknya, selain itu ia meminta seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung program kerjanya, dengan terlebih dahulu menghilangkan perbedaan ditengah masyarakat karena beda pilihan, dan bersama sama bersatu padu membangun Konsel yang lebih maju.

“Hilangkan sekat sekat dalam bermasyarakat karena perbedaan, pilkada telah usai, jadi mari bersama berbuat yang terbaik dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan,”tandas Surunuddin.

Agar diketahui, tahapan berikutnya, KPU akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan paslon terpilih ke DPRD Konsel, selanjutnya DPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Paslon dengan akronim SUARA JILID II tersebut.

Reporter : Sultan

Loading

292 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *