Lpk | Kediri – Kasus yang menimpa Nanang Priyo Basuki, wartawan duta.co Biro Kediri mendapatkan tanggapan dari Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Kediri, Hendra Setyawan dalam rilis resminya disampaikan kemarin. “Kami di IJTI sangat menyayangkan jika kesalahpahaman memaknai UU Pers selalu terjadi. apalagi banyak kasus kriminalisasi dunia pers kita. Saya menilai justru dari nota kesepahaman yang sudah dibuat penegak hukum dengan Dewan Pers, bisa dijadikan pembelajaran pihak yang bersengketa terkait produk jurnalistik. artinya sebagai warga negara yang baik kita harus paham dengan tugas Polri dan Dewan Pers,” ungkapnya.
“Jangan lupa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, menjelaskan setiap sengketa karya atau produk jurnalistik itu ranah Dewan Pers. MoU antara Dewan Pers dan Polri sudah gamblang. ini memang untuk melindungi pers yang independent sebagai pilar demokrasi bangsa. jangan sampai pers dikebiri bahkan dikriminalisasi. itu akan jadi preseden buruk bagi kehidupan pers kita,” jelasnya. banyak kasus sengketa pers selama ini, sekaligus sebagai pembelajaran bersama.
“Agar menggunakan jalur yang sesuai jika terjadi sengketa. Hak jawab, hak koreksi bisa dilakukan jika ada perselisihan pemberitaan. artinya bukan langsung ke pihak Kepolisian hingga ke ranah pidana, itu tidak sesuai mekanisme perundangan pers kita. jadi kita semua harus paham masing – masing tugas serta ranah dari Dewan Pers dan pihak Kepolisian, dimana semua produk jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers,” tegasnya.
AJI Kediri Tolak Pemidanaan Wartawan Karena Berita
Salam Independen!! Kemerdekaan pers dan berekspresi harus terus dijunjung sebagai hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28e dan UU 40/1999 tentang Pers. Namun, akhir-akhir ini ada beberapa situasi yang terjadi kepada masyarakat, aktivis, akademisi dan jurnalis di Indonesia terkait ancaman dan pelaporan tentang pemberitaan dan kebebasan berekspresi yang berujung pada pemidanaan. Hal ini disampaikan Agus Fauzul Hakim, Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Kediri, kemarin.(04/06/2020).
Dalam kurun waktu semester pertama 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mencatat beberapa hal yang menunjukkan adanya fenomena upaya pemidanaan dan ancaman terhadap jurnalis yang mengancam kebebasan berpendapat di tanah air.
diantaranya,
1. Diananta Putra Semedi, Pemred Banjarmasinhits yang sedang ditahan Polda Kalimantan Selatan.
2. Jurnalis detik.com, mendapatkan ancaman pembunuhan karena pemberitaan tentang rencana pembukaan Mall di Bekasi.
3. Farid Gaban, jurnalis senior yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara karena kicauan kritik terhadap Menteri Koperasi dan UKM di twitter.
4. Teror terhadap panitia kegiatan akademis yang digelar oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
5. Nanang Priyo Basuki, jurnalis duta.co dilaporkan ke Polres Kediri Kota oleh Arief Priyono pemilik kedai SK Lab Cafe Kediri, atas berita yang ditulisnya berjudul ‘Ambyar, Pengunjung SK Lab-Cafe di Perumahan Perhutani Buyar Didatangi Polisi’.”imbuhnya”.
Arief Priyono mengadukan berita itu karena merasa dirugikan dan menduga ada rekayasa foto yang menggiring opini publik seolah-olah kedainya melanggar hukum sehingga dirazia polisi. Meski dalam perkembangannya, Arief Priyono juga membuat pengaduan ke Dewan Pers. atas kondisi tersebut, AJI Kediri menyatakan sikap,
1. Mengecam langkah pelaporan sengketa pemberitaan ke kepolisian dan meminta semua pihak yang bersengketa menggunakan mekanisme hak jawab.
2. Mendesak polisi tidak memproses pelaporan terkait sengketa pemberitaan dan mengapresiasinya jika masalah itu diselesaikan di Dewan Pers.
3. Menyerukan kepada semua pihak yang mempermasalahkan pemberitaan agar menyelesaikannya melalui Dewan Pers sesuai mekanisme UU no 40/1999 tentang Pers.
4. Meminta Dewan Pers terlibat aktif menyelesaikan semua persoalan yang menyangkut sengketa pemberitaan.
5. Mengimbau semua jurnalis untuk patuh dan taat kode etik jurnalistik.
6. Menging
(mh)