Lpk | Surabaya – SL (53) warga jalan Kapas Lor Wetan Surabaya, yang kesehariannya bekerja menjadi kuli bangunan harus berurusan dengan polisi setelah terbukti terlibat peredaran narkotika.

SL dalam menjalankan aksinya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di wilayah Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya, Sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (02/5/2023).

Selain menangkap tersangka SL, polisi juga berhasil menyita barang bukti 10 poket sabu siap edar dengan berat total 3,82 gram dan satu bungkus rokok gudang garam merah.

“Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam lemari yang dikemas dalam sebuah Rokok Gudang Garam Merah, rencananya akan di edarkan wilayah Kapas Lor Wetan Surabaya,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (30/05/2023).

Selain itu juga ditemukan satu bendel plastik kip, dua sekrup, uang tunai Rp. 305.000 dan satu bungkusan Rokok Gudang Garam Merah.

“Jadi total barang bukti yang disita dari penangkapan SL ini jika ditotal yakni 3,82 gram sabu. Mayoritas barang bukti ditemukan di dalam lemari rumah tersangka,” beber Daniel.

Dari hasil interogasi, SL mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang bandar yang panggilannya Dibala (DPO). pada Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib, dengan cara di ranjau di kuburan Jalan Rangkah Surabaya.

“Tersangka SL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Joko

Loading

96 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *