Lpk | Surabaya – Satuan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.
Dari 11 orang pelaku pengguna narkoba tersebut, 9 pelaku warga Surabaya, sedangkan yang dua pelaku warga Sidoarjo. Yaitu, DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).
“Penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah wilayah tersebut ( Jalan Kunti, Surabaya ) sering dijadikan transaksi narkoba serta penggunaan narkoba,” Ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Kamis, (18/4/24) .
AKP Haryoko juga menambahkan bahwa penggrebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 Wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya serta di backup Polda Jatim.
“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik-bilik yang berada di wilayah tersebut. Sedangkan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko.
“Dari penangkapan 11 orang pelaku tersebut, setelah dilakukan tes urine hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba,”ujarnya
Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.
Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara.
Reporter : Joko