LPK | Gresik – Patut diacungi jempol kinerja Satreskrim Polres Gresik dengan menggungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Kebomas Polres Gresik kurang dari 10 jam. Dengan motif dibakar rasa cemburu, tersangka Y alias H (35th) warga kota Medan Sumatera Utara, harus berurusan dengan Polisi.
Selasa (9/6/2020) Kapolres Gresik AKBP AKBP. Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. menggelar Perss Release dengan didampingi kasat Reskrim AKP. Panji P Wijaya dan Kasubag Humas AKP, Bamabang A. Polres Gresik.
Dalam Perss Release Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto kepada Wartawan menjelaskan kronologi “Setelah tahu melalui Hp istri sirih tersangka, kalau korban Hadi Kirana Saputra (Alm) ada main dengan istri siri tersangka. Tersangka menghubungi korban untuk ketemuan di jalan Mayjen Sungkono dekat fly over Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Setelah bertemu Di Tempat Kejadi Perkara (TKP), tersangka dan korban sempat cek cok dan terjadilah baku hantam antara keduanya, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur di aspal. Korban sempat di larikan ke Rumah Sakit, namun di tengah perjalan korban menghembuskan nafas terakhir” ungkap Kapolres Gresik
Lanjut Kapolres “Dengan Kesigapan anggota kita dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku dapat di bekuk kurang dari 10 jam” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah Hp samsung tipe duos, 2 hp oppo tipe A 71 dan A 92, sebuah celana pendek gabriel warna abu-abu, sebuah kaos abu-abu kombinasi lorek, sepeda motor CS 1 No pol L 5940 CD warna hitan, sepeda motor vario warna hitam No pol W 6531 BX dan sepasang sepatu ardiles.
Tersangka di jerat dengan pasal pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilanganya nyawa seseorang ,dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. (bjs)