Lpk | Surabaya – Ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu ratusan kilo jaringan Sumatra digagalkan tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Dua tersangka sepasang suami istri diamankan bersama barang bukti. Rabu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Peredaran ratusan kilo narkotika jenis sabu yang akan diperuntukkan jelang tahun baru digagalkan setelah mendapatkan informasi. Ungkap kasus peredaran narkotika di hadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto beserta jajaran di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Kedua tersangka inisial, MT dan RT. Kedua tersangka sejauh ini dalam interogasi pemeriksaan sebagai kurir. “Mudah-mudahan kedepannya bisa berkembang membekuk bandarnya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Pasma, Rabu (20/12/2023).

Kemudian, kedua tersangka di tangkap pada tanggal, 14/12/2023
kemarin di salah satu hotel area Surabaya. Petugas mengamankan pasutri dengan barang bukti sabu sebanyak 144,016 kilogram.

Polisi yang mengetahui adanya sabu jaringan antar provinsi dan akan masuk ke Surabaya langsung melakukan diselidik selama dua hari tanggal 14-15 Desember. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan keduanya dalam kamar hotel.

“Anggota kami menyelidiki di Kota Asahan Sumatra Utara hingga akhirnya barang dikirim ke Surabaya,” imbuh Kapolda Jatim.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Informasi yang didapat selanjutnya dikelola secara bersama-sama, untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya.

“Maka pada hari kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB. Di kamar 1016 salah satu hotel telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT, ” jelas Kombes Pasma.

Pada saat dilakukan pengamanan terdapat pada dirinya narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penangkapan ini, tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada.

“Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara,” ujar Kombes Pasma.

Dari Sumatera Utara Polisi berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

“Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilo,” tambah Kapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pendalaman.

“K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai,” terangnya.

Pada tanggal 3 Desember 2023 hari Minggu, sekira pukul 23.30 WIB MT mendapatkan perintah dari K (DPO), menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.

“Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman
Pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Reporter : Joko

Loading

228 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *