Lpk | Surabaya – Kurir Sabu 100 Kilo Ari Wirawan (43), warga Jalan Nginden VI-F di Vonis hukuman seumur hidup, Vonis ini lebih ringan Dari tuntutan Damang selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya yang sebelumnya dituntut hukuman mati. Selasa (15/12/20)
Fariji selaku pimpinan LBH LACAK berhasil menyelamatkan terdakwa dari tuntutan hukuman mati , Farizi dalam pembelaannya menyampaikan tidak sependapat dengan tuntutan JPU dengan hukuman mati, Pasalnya, Menurut Fariji terdakwa bukan pemilik sabu seberat 100 kg, kepada wartawan Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id
“Pemilik sabu yang sebenarnya adalah Iwan Hadi Setiawan yang ditembak mati oleh petugas Polrestabes Surabaya. Terdakwa hanya sebagai kurir yang mendapat upah Rp. 5.000.000; dari Iwan Hadi,” tutur Fariji dalam pembelaannya meminta pada hakim agar kliennya diberi keringanan saat sidang.
Fariji yang juga mantan wartawan senior Pimpinan Media LACAK mengatakan pada Hakim, “Urusan kematian manusia melainkan hak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” pesan Fariji mantap dalam pembelaannya berharap terdakwa lolos hukuman mati.
Diketahui, Hakim ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa memutuskan hukuman terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan mati, Atas keberuntungan Ari Wirawan ini yakni tak lepas dari upaya penasihat hukumnya. Fariji dan Fardiansyah dari LBH LACAK yang menyampaikan pembelaan sebelum vonis.
Dimana Bos LBH LACAK ini juga menyertakan pesan penting dalam pembelaannya, Yaitu atas peraturan PBB dan Komisi Nasional HAM yang menegaskan hukuman mati bukan untuk kejahatan Narkotika.
Dalam konteks Kovenan Sipol (bagi negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati), PBB mengeluarkan panduan uang berjudul “Perlindungan bagi Mereka yang Menghadapi Hukuman Mati”.
“Panduan ini memperjelas pembatasan praktik hukuman mati sesuai Kobenan Sipol,” tambahnya memohon pada majelis hakim.
Pasca selesainya Fariji menyampaikan pembelaan, Lanjut majelis hakim pun membacakan putusan dan menjatuhkan vonis hanya penjara seumur hidup terhadap Ari Wirawan.
“Terdakwa Ari Wirawan terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Terbukti bersama Iwan Hadi Setiawan (alm), memperdagangkan sabu seberat 100 kilogram. Iwan sebagai bandar dan terdakwa menjadi kurir dengan cara ranjau, sesuai permintaan pemesan,” tandas hakim ketua membacakan pada putusan sesuai hasil musyawarah majelis.
Selanjutnya, Atas putusan penjara seumur hidup tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Bahwa kasus ini berawal pada peris/5/2020), sekitar pukul 18.00, di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jalan Ir Sukarno, Surabaya.
Yaitu penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan, dengan barang bukti sabu kurang dari 100 kg. Dari HP yang ditemukan, terdapat percakapan dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir
Lantas di lakukan pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan Agus Suprianto.Anggota dari Polrestabes Surabaya.
Dari percakapan itu, Diketahui sabu diranjau dengan cara sesuai pesanan Iwan Hadi Setiawan mulai Maret hingga Mei 2020, tentang meranjau dan upah di transfer ke rekening terdakwa.Barang haram itu di ranjau di beberapa tempat. SPBU Jagir Surabaya, Angkringan Jogja jalan Jagir Surabaya,Di seb lah tambal ban Jagir Surabaya dan di Supermarket Bilka Ngagel Surabaya.
Ari Wirawan Terdakwa menerima upah pada bulan Maret Rp 5 juta, April Rp 6,3 juta dan 5 juta. (Gle)