Lpk | Surabaya – Prilaku masyarakat yang makin suka dengan berbagai macam perjudian salah satunya judi online. Berbagai aplikasi judi online melalui Hand phone (HP) Android semakin banyak dan makin besar celah masyarakat untuk bermain judi online. Seperti yang dilakukan seorang pelaku inisial T (32th) warga Surabaya, saat di Warung Giras Warmindo Jl. Simokerto no. 115 Surabaya, pada Selasa, (27/7), sekira pukul 18.15 WIB, diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa Warung Giras Warmindo, Jl. Simokerto 115 Surabaya sering dijadikan ajang judi online. Berdasarkan informasi tersebut, tidak tunggu lama anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan pemantauan.
Dari hasil pemantauan dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan satu pelaku sedang asik bermain judi online.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone (Hp) merk Realme Type 8 Pro Model RMX3081 warna silver, 3 (tiga) lembar bukti Screenshot Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princes di website www.KASKUSTOTO.com , 1 (satu) lembar Screenshot Deposite dalam melakukan permainan judi online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto membenarkan adanya penangkapan satu pelaku judi online.” Memang benar, Anggota Unit IV Satrekrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan seorang pelaku judi online bersama barang buktinya, dan pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
“ Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 10 (sepuluh) tahun,” pungkasnya.
Reporter : Joko