Lpk | Tulungagung – pelaku Tindak Pidana pengedaran Narkotika /Narkoba yang selama ini jadi target Petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut kini berhasil diamankan.pelaku tersebut adalah Candra BS (26 Tahun ) warga Desa Sumberejo Wetan kecamatan Ngunut dan Hendra Wahyudi alias Penthol (33 Tahun ) warga Desa Bendilwungu kecamatan Sumbergempol ,Kabupaten Tulungagung .Rabu (,03/02/3021).

Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadi Setyawan saat Press Reales di Mapolsek Ngunut mengatakan, Terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang sebelumnya merasa resah adanya peredaran narkoba di wilayah Ngunut.selanjutnya informasi dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti dan dikembangkan oleh petugas dari Unit Reskrim Ngunut dengan melakukan berbagai penyelidikan.

Sehingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut . Kedua pelaku di tangkap petugas Polsek Ngunut ketika sedang melaksanakan operasi yustisi di jalan raya Ngunut. Kompol Yhogi Hadi Setyawan menjelaskan, Pelaku Candra BS diamankan saat personil Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Ngunut ketika melakukan operasi Yustisi prokes pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 11.30 WIB.manakala pelaku Hendra Wahyudi alias Penthol diamankan petugas ketika petugas menggelar operasi yustisi pada Minggu (31/01/2021) sekitar pukul 09.45 WIB di jalan masuk wilayah Ngunut.

kedua pelaku ini sebelumnya sudah diamati Oleh Petugas gerak geriknya kemudian saat pelaku terjaring razia,petugas semakin yakin karena saat dilakukan pengecekan pelaku kelihatan gugup ,setelah diperiksa dari pelaku didapati sejumlah barang bukti Shabu dan Pil dobel L ,selanjutnya pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Ngunut, terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku Candra BS berupa 3 botol plastik , masing-masing berisi 1000 butir pil dobel L,1buah poket Shabu senilai 700.000 yang disimpan dalam bekas bungkus rokok,1 buah HP merk Sony warna hitam,uang tunai sebanyak Rp 400.000,1 buah ATM Bank BRI dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru Nopol W 3029 MA.

Dan untuk untuk pelaku Hendra Wahyudi alias Penthol, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 poket Shabu siap edar dengan total seberat 3,58 gram dengan nilai Rp 4.800.000,1 buah HP merk Realme C2 warna hitam ,uang tunai sebanyak Rp 1.800.000 dan 1 unit sepeda motor suzuki Satria Nopol S 2895 TD.

“Kedua pelaku ini bukan satu jaringan namun mereka mengaku mendapatkan barang narkoba tersebut dari seseorang dengan cara pemesanan, sehingga pelaku mendapatkan barang tersebut dengan sistim Komunikasi melalui HP kemudian barang diletakkan ditempat yang telah mereka tentukan.Hingga saat ini petugas masih lakukan pengembangan terkait kasus ini,untuk pelaku lain masih DPO namun sudah kita ketahui identitasnya,”tambahnya.

Didepan petugas kedua pelaku mengaku , selain berperan sebagai kurir juga mengaku sebagai pengguna.Dalam setiap transaksi narkoba pelaku mendapatkan imbalan sejumlah 200 hingga 500 ribu.

“Pelaku rata-rata mendapat imbalan uang kurang lebih 200 sampai 500 ribu tiap transaksinya,”lanjut Waka Polres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Waka Polres.
Press Reales tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Tulungagung Kompol Yhogi Hadi Setyawan didampingi Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti, Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan,Wakapolsek Ngunut AKP Sukeri,Kanit Reskrim Polsek Ngunut AKP Kasianto.(Mujiono).

Loading

290 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *