Lpk | Surabaya – Kapolda Jawa Timur, Irjen Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, beserta Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Menerima silaturahmi dari Kepala Kemenkumham Kanwil Jatim, pada Selasa, (18/8/2020) di selasar gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Dalam silaturahmi ini, Kemenkumham Kanwil Jatim dapat bersinergi dengan pihak kepolisisan, khususnya Jawa Timur, dalam penegakan hukum di lapas maupun rutan, sekaligus pemberantasan para pelaku narkoba di lingkungan rutan atau lapas di Jawa Timur.
Saat ini tahanan di Jatim mengalami over kapasitas, baik di lapas maupun di Kantor Polisi. Dalam pandemi Covid-19 ini, Krismono, Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakah, bahwa ada kebijakan dari Kemenkumham pusat untuk membatasi jumlah tahanan yang masuk.
“Kita ada petunjuk – petunjuk khusus dari pusat berkaitan dengan penerimaan tahanan, untuk sementara kami baru bisa menerima untuk tahanan A3 maupun yang memang sudah inkrah. Karena keterbatasan tempat isolasi kami, sehingga kami hanya bisa menerima terbatas sekali.” Jelasnya usai silaturahmi dengan Kapolda.
“Kapasitas tahanan di seluruh Jawa Tmur hanya 12 ribu sekian, sedangkan isi saat ini sudah 25.200 sekian, sehingga terjadi over kapasitas kurang lebih 98 persen.” Imbuhnya
Sementara terkait over kapasitas tahanan di Kepolisian, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa memang benar, karena situasi pandemi ini menjadi perhatian bersama.
“Ada beberapa hal penitipan tahanan di penyidik kepolisisan khususnya Jawa Timur, ini ada beberapa hal yang perlu dicarikan solusinya, karena over kapasitasnya sudah hampir 100 persen, dari lapas se-Jawa Timur. Maka tentunya kita juga melihat kapasitas dari Polda Jawa Timur.” Jelasnya Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim.
Rutan Polda Jatim selama proses penyelidikan ini, untuk Polda saja dari 200 jumlah kapasitas tanan, saat ini mencapai hampir 300 tanan. “Kapasitas dari Polres dan Polsek jajaran juga beragam, bervariatif. Namun demikian, kembali pembicaraan menjadi suatu mencari solusi secara kordinatif terkait dengan levelnya, yang di terima di lapas itu adalah orang-orang yang memang sudah inkrah dari proses peradilan. Ini nanti perlu adanya program kordinasi dari Criminal Justice sistem.” Pungkasnya. (ir)