Lpk | Gresik – Lembaran-lembaran lama kasus sengketa Tanah Aset Negara yang tak terselesaikan, masih memenuhi meja kerja kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik. Diantaranya yang terjadi di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik yang Luasannya berkisar ± 30.000 m² yang telah terjual sebagai tanah Kavling tanpa prosedur yang sah. Disisi lain hal yang sama terjadi di Dusun Bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, dalam hal ini Waduk/Fasilitas Umum dengan Luasan ± 11.360 m² sesuai data terakhir dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik. Telah berpindah tangan kepada pihak perorangan, yang secara legalitas hukumnya masih diragukan.

Terkait permasalahan di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Awak Media LPK NM melakukan penelusuran dan menggali informasi ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik. Dengan disambut hangat oleh Kasi Intel Kejari R. Bayu Probo Sutopo, menurut R. Bayu P. S “tidak terselesaikannya permasalahan tersebut, dikarenakan Bendahara dari Panitia pihak Pengkavling telah meninggal dunia”

R. Bayu P. S. dimasa akhir Jabatannya yang direncanakan akan melaksanakan Sertijab pada akhir bulan September 2020 menyampaikan terkait permasyalahan Waduk Bendil. Jika mengacu pada perijinan berdirinya Tower PLN di area Waduk/Fasilitas Umum Dusun Bendil, bisa kita lihat bentuk perijinannya. Apakan perorangan atau lintas Institusi, jika atas nama perorangan berarti memang bisa dibenarkan Obyek tersebut milik perorangan. Apabila perijinan tersebut merupakan lintas Institusi (Pemkab Gresik.red) maka Obyek Waduk/Fasilitas Umum Dusun Bendil tersebut jelas adalah Tanah Aset Negara.

Sejalan dengan itu, R. Bayu juga menambahkan, bahwasanya atas permasalahan Waduk/Fasilitas Umum Dusun Bendil pihak Kejari Gresik juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal ini ATR/BPN Gresik yang megutarakan bahwa atas Obyek NOP.35.25.060.021.012..0085-0 seluas ±11.360 m² tersebut pihak ATR/BPN Gresik. Sampai saat ini Senin, (7/9/2020) belum mengeluarkan produk Hukum dengan kata lain SHM yang sah atas kepemilikan obyek tersebut.

Pada era terdahulu sewaktu Kasi Intel Kejari Gresik masih dijabat oleh Marjuki. Pernah menghimbau kepada Awak media untuk meminta kejelasan ke pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), melalui surat permohonan yang nantinya akan dibalas secara legal standing tertulis yang sah terkaid keberadaan Obyek tersebut. “Apabila pada surat pernyataan yang dikeluarkan BPPKAD menyatakan Tanah Aset Negara yang dalam hal ini adalah Waduk/Fasilitas Umum berarti itu benar adanya” ungkap Marjuki
sebelum dipindah tugaskan keluar daerah yang kemudian posisinya digantikan oleh R. Bayu Probo Sutopo. Segala permasalahan terkait sengketa tanah tersebut masih menjadi lembaran beku dimeja Kejari Gresik, hingga saat tulisan ini diberitakan. (bjs)

Loading

449 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *