Lpk | Surabaya – Gerak cepat penyelidikan yang di lakukan pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak patut diacungi jempol. Terbukti pelaporan korban (Ahcmad Totok ,S) di panggil kedua kalinya untuk melengkapi berkas berita acara terlapor dengan terduga tersangka berinisial MKLS, SFI dan RZA.

Dalam pemanggilan yang kedua oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni Ahcmad Totok ,S (korban), To’am dan Rosul selaku saksi penganiayaan yang melihat langsung di tempat kejadian perkara (TKP) rumah pemotongan hewan (RPH) Pegirian Surabaya pada hari Senin (09/10/2023) lalu.

Dari keterangan Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum korban, saat di konfirmasi, Senin (23/10/2023) mengatakan, saudara Ahcmad Totok, To’am dan Rosul memang benar di panggil penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk melengkapi keterangan berita acara pelaporan.

“Jikalau sudah di panggil lagi untuk melengkapi berkas berita acara pelaporan, Insya Alloh proses hukum tindak lanjut penyelidikan bisa naik status jadi penyidikan,” ucapnya.

Terpisah, awak media menemui pelapor (Ahcmad Totok ,S) dan saksi-saksi dari pelapor mengatakan, pertayaan yang di lontarkan kepada saya (Ahcmad Totok ,S), To’am dan Rosul itu terkait senjata tajam (sajam) yang di bawak MKLS,” tutupnya.

Rezki Wahyu, SH menambahkan, terkait kejadian penganiayaan yang di RPH Pegirian itu, yang sempat terekam visual vidio, saya pastikan jadi acuan untuk progres pemanggilan terduga ketiga terlapor, khususnya saudara MKLS,” pungkas kuasa hukum di ruang kerjanya di Jln : Teluk Kumai Timur 135 Surabaya.

Lebih lanjut, “Harapan kami selaku kuasa hukum pelapor kasus penganiayaan ini segera bisa ditetapkan sebagai tersangka terhadap terlapor agar kasus ini tidak berlarut-larut.”lanjutnya

Reporter : Joko

Loading

198 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *