Lpk | Trenggalek – Dari hasil penyelidikan DPRD Trenggalek, ada lima gedung pembangunan yang belum memiliki izin dan tidak dipersetujui untuk pembangunan gedung (PBG).

Seperti Indomaret yang ada di Kecamatan Suruh. Pasalnya alokasi Indomaret itu berada di wilayah kawasan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Hasil ini terungkap dalam sidak DPRD Trenggalek pada Senin 27-02-2023.

Dari lahan sawah untuk dijadikan supermarket melalui beberapa tempat perizinan kami tidak menghambat investasi tetapi, investasi itu harus taat regulasi,” tegas Alwi Anggota DPRD Trenggalek.

Jadi untuk sementara ini, Saniran PLT Diskomidag Trenggalek mengatakan, Indomaret yang belum memiliki PBG di antaranya, yaitu Kecamatan Trenggalek, Tugu, Suruh, Gandusari, dan Pogalan.

Yang lima ini sudah diproses, Alhamdulillah taat pada asas space 20% produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Produk UMKM harus sertifikasi halal untuk bisa dipasang space di Indomaret,” pungkasnya.

Reporter : Imam

Loading

110 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *