YALPK | Kediri – Hingga saat ini terkait Dua Pabrik Industri gula jawa/gula merah, diduga membuwang limbah abu tebu ke aliran sungai belum mendapatkan tindakan Tegas dari Dinas terkait.

Dua Pabrik Industri gula jawa atau yang biasa disebut gula merah yang terletak di Dusun Setonopundong RT, 10 ,RW 10, Desa ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, diduga membuang Limbah pabrik dialiran sungai, hal seperti ini akan berdampak buruk bagi lingkungan dan juga bagi warga masyarakat.

Hasil penemuan saat Investigasi Tim dari YALPK dan juga dari Tabloid LPK NUSANTARA MERDEKA, mendapati / menemukan tempat pembuangan Limbah dari pabrik gula jawa tersebut, Pabrik Industri gula jawa tersebut diduga juga tidak mengantongi/ memiliki izin produksi dari dinas terkait.

Pabrik gula jawa ini sudah berdiri dan juga sudah produksi bertahun tahun,tapi diduga belum mengantongi perijinan dari dinas terkait, hal ini belum ada tindakan tegas dari Dinas terkait.

Saat tim investigasi YALPK, dan wartawan Lpk Nusantara Merdeka melakukan “konfimasi terhadap suroso selaku pemilik pelaku usaha tersebut menerangkan” saya selaku pelaku usaha gula jawa / gula merah mengakui klau saya dengan sengaja membuang Limbah abu tebu tersebut dialiran sungai, “terang suroso saat dikonfirmasi dirumahnya”.

MH (34) tahun, harapan kami sebagai warga Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, berharap supaya Pemerintah Kabupaten Kediri, bersedia menindak lanjuti keluh resah warga setempat, terkait dua pabrik industri gula jawa/ gula merah, yang telah sengaja membuwang Limbah abu tebu ke aliran sungai, hal ini bukan rahasia lagi smua warga setempat juga sudah tau klau pabrik industri gula jawa merah milik suroso telah membuwang Limbah abu tebu ke aliran sungai, hal seperti ini apa bila musim hujan tiba pasti akan mencemari lingkungan dan berdampak buruk bagi warga masyarakat.(23/08/2019).

Kami sebagai warga setempat sangat berharap kepada Dinas terkait,terutama Dinas Lingkungan Hidup supaya menindak lanjuti terkait pabrik gula jawa/gula merah yang membuwang Limbanya ke aliran sungai.

Mengingat “Pasal 104 UU PPLH ” setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak RP 3.000.000.000.00. (Tiga miliar rupiah).(tim)

Loading

732 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *