Lpk | Surabaya – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Dr Soetomo (LKBH Unitomo) adakan Press Confrence di R. Proklamasi lt. 2 gedung A kampus Unitomo bersama korban mafia tanah hari Rabu 29 Januari 2020, pukul 14.00WIB, setelah melakukan konsultasi dengan Unit Pelayanan Direskrimum Polda Jatim.

Pudjiono Sutikno, Muzaki, dan Ibu Hj Atikah ini adalah korban mafia tanah The Tomy tutur Rektor Unitomo Dr Bachrul Amiq sekaligus ketua LKBH Unitomo.

Dari kasus yang dialami Pudjiono Sutikno yang mempunyai sebidang tanah di Kalisari kecamatan Mulyosari Surabaya tiba-tiba beralih nama, sedangkan berdasarkan berkas dokumen data tertulis, tanah yang menjadi sengketa itu adalah milik Pudjito Sutikno, tutur Bachrul sapaan akrabnya.

 

Masih keterangan Bachrul seperti pengakuan korban Pudjito sempat menghadapi pra peradilan yang menyeret nama Asifa alias Hajah Sutjiati dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus spurious signature atau tanda tangan palsu. Bahkan, beberapa kali laporan terganjal Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.

Dalam proses yang memakan waktu yang panjang dan kasus tersebut kembali dibuka oleh Mabes Polri dan dinyatakan memenuhi unsur pidana terkait pemalsuan dokumen. Kemudian penyidik melimpahkan berkas ke kejaksaan dan Berkas dinyatakan lengkap (P21) karena telah memenuhi unsur pidana.

Kendati demikian, kasus tersebut belum disidangkan hingga hari ini. Belum diketahui alasan kenapa P21 sejak 4 November 2019 itu terganjal di kejaksaan, tutur Bachrul.

Dalam sengketa tanah di Kalisari kecamatan Mulyosari ini menjadi rentetan yang panjang dengan hadirnya korban yang bernama Muzaki anak dari alm. Abdul Rahman yang mempunyai tanah sengketa dilokasi yang sama di Kalisari kecamatan Mulyosari Surabaya, tambah Dr Syahrul Borman selaku tim Advokat LKBH Unitomo.

Menurut keterangan Syahrul seperti pengakuan Muzaki, The Tomy mendatangi keluarga Alm. Abdul Rahman dan mengatakan kalau Alm mempunyai sebidang tanah di Kalisari kecamatan Mulyosari, dengan bujuk rayu The Tomy akhirnya dibuatlah laporan kehilangan dokumen mulai dari laporan kehilangan di kepolisian kemudian surat pernyataan di kelurahan.

Hal itulah sehingga antara satu dengan lainya ada rentetan kejadian seperti itu yang terjadi dialami Muzaki. Sehingga muncul persoalan dimana Muzaki merasa berdosa apa yang telah dia lakukan ke Pudjiono yang seharusnya yang punya disitu diambil oleh orang lain.

Korban Hj. Atikah yang juga korban dari mafia tanah The Tomy memiliki warisan berupa empat sertifikat dilokasi yang sama di Jalan Dupak . Setelah suaminya meninggal dunia sertifikat dianggunkan di salah satu Bank dan tidak bisa membayar angsurannya.

Masih keterangan Hj. Atikah datanglah The Tomy untuk menyelesaikan dengan bank agar tidak berlarut-larut.

Setelah urusan bank selesai kemudian diajaklah Hj. Atikah dan anaknya disalah satu hotel dikawasan Jl. Kenongo Surabaya dan dibuatlah IJB (Ikatan Jual Beli) dengan ahli waris. Dengan alasan bila  ada pembeli maka uang akan diberikan.

Dalam perjalan waktu ternyata berubah menjadi sertifikat atas nama The Tomy, sebelum menjadi sertifikat atas nama The Tomy dari sertifikat yang mana dulu atas nama Sopandi dan menjadi atasnama Leo anak dari alm. Sopandi dan Hj. Atikah.

“LKBH Unitomo akan mengambil tindakan akan mengawal permasalah yang dihadapi korban hingga tuntas” tutup Syahrul. (ir)

Loading

409 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *