Lpk | Jatim – Kewenangan LPKSM & BPSK Dalam Penanganan Perkara SEngketa Konsumen
UUPK No. 8 Tahun. 1999 Pasal 52 huruf (i) dinyatakan bahwa :
“BPSK dapat meminta bantuan Penyidik untuk menghadirkan Pelaku Usaha, Saksi, Saksi Ahli atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK”.
Dan untuk prosedur penanganan kasus perlindungan konsumen pihak penyidik kepolisian harus merujuk pada surat yang ditanda-tangani oleh
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jendral Drs. Susno Adji., S.H.,M.H., M.Sc dengan
No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim, tertanggal 31 Agustus 2009
Surat ini memuat 2 pokok yang menjadi acuan penyidik Polri di seluruh Indonesia :
1. Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga finance ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri sebelum diselesaikan oleh BPSK
2. Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri sebelum ada rekomendasi oleh BPSK.
Surat bareskrim ini mempertimbangkan KUHAP dan UUPK No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bahan rujukan dikeluarkannya surat tersebut. Sehingga dengan demikian, apabila terjadi 2 persoalan diatas, penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikannya di LPKSM dan BPSK karena lembaga dan badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen.
Kecuali didalam proses sidang mediasi terdapat “UNSUR PIDANA” yang di lakukan oleh pelaku usaha maka baru pihak BPSK memberikan rekomendasi ke penyidik kepolisin untuk di tindak lanjuti.
Oleh : Edy R.A. Tarigan