Lpk | Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap mucikari dengan modus jual belikan wanita untuk dijadikan penghibur lelaki hidung belang.

Modus Mami Ambar (41) mucikari asal Lumajang, berawal dari berhasilnya salah satu korban yang kabur dengan dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja menjadi LC atau pemandu lagu di pulau Bali.

Tapi sayangnya korban malah ditampung di sebuah wisma untuk dijadikan PSK (Pekerja Sex Komersial) dengan imbalan Rp. 200.000 per melayani hawa nafsu lelaki hidung belang.

Merasa dirinya dijadikan budak nafsu, korban melarikan diri dari wisma dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak yang berwajib.

Menanggapi adanya laporan tersebut, unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim bergerak dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Dalam pengungkapannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, saat di lokasi wisma, banyak ditemukan puluhan wanita yang menjadi korban atas perbuatan Mami Ambar.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata ditemukan 29 wanita yang menjadi korban dari Mami Ambar, bahkan diantaranya ada 6 anak yang masih di bawah umur dijadikan budak hawa nafsu,” tandas Kabid Humas Polda Jatim (25/11).

Tidak hanya disitu saja, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan wanita, uang tunai, buku tamu, kondom, dan beberapa alat bukti lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mami Ambar dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 17 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Redaktur : Joko

Loading

252 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *