YALPK | Magetan – Menteri Pendidikan sebenarnya sudah melarang untuk sekolahan yang mengkoordinir praktik pengadaan Lembar kerja Siswa (LKS). Dari dugaan pelanggaran yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 terjadi di sekolahan Madrasah Ibtidaiyah Negri (MIN) Baluk, kecamatan karangrejo, kabupaten Magetan.

berdasarkan keluhan dari wali murid ( tidak mau disebut namanya) yang merasa keberatan dengan surat edaran dari pihak komite tertanggal 07 februari 2019, yang isinya dalam rangka meningkatkan prestasi siswa pada semester II tahun pelajaran 2018/2019 dari pihak MIN mengkoordinir pengadaan buku LKS dengan rincian sesuai kwitansi pembayaran sebesar seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah.

Foto :  kepala sekolah saat di temui di ruangan

“Karena jumlahnya tidak diberitahukan lebih dulu, tiba tiba wali murid di suruh membayar sesuai kwitansi yang akirnya sangat merasa keberatan. katanya.

Berbeda dengan Istini sebagai Kepala Madrasah kepada wartawan menerangkan , bahwa sudah terjadi kesepakatan antara wali murid dengan komite.

“Itu sah sah saja karena murid membutuhkan sarana pembelajaran dan sekolah menyediakan apalagi sepengetahuan komite”, katanya.
Dan juga pihaknya melakukan penjualan LKS ini sudah koordinasi dan sepengetahuan Polres Magetan, terangnya.

Lain halnya dengan Sutrisno sebagai Kasipedma kemenag kabupaten Magetan, ditemui di ruang kerjanya kepada wartawan menegaskan bahwa tidak diperkenankan pihak sekolah atau Madrasah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. “Sekecil apapun madrasah tidak boleh memungut, apalagi menggunakan stempel yang mengatasnamakan Kemenag”, tegasnya.

foto : depan sekolahan yang tidak ada papan nama sekolahan

Rupanya hal ini di sanggah oleh kasubagtu kemenag kabupaten Magetan, bahwa kasipedma dirasa kurang berkoordinasi. Dan mengatakan kepada wartawan, bahwa apa yang dilakukan oleh madrasah sudah benar untuk kepentingan murid.

Hal ini sangat disayangkan oleh Agus aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Pasopati Madiun . karena apa, ada perbedaan pendapat yang mencolok dalam Kementrian Agama Kabupaten Magetan, pada hal sudah jelas- jelas di atur dalam Permendikbud. terang Agus bersaman konfirmasi bersama awak media.

” Dari rangkaian konfirmasi dan barang bukti berupa kwitansi dan rincian pembelian LKS yang tidak sesuai jumlah besaran dana dari nominal di kwitansi dan rincian nominal di surat edaran pihak Lpk SM akan melayang kan surat kepada Kemenag Provinsi Jatim untuk mendapatkan jawapan yang lebih significan, pungkasnya.(smd).

Loading

975 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *