Lpk | Surabaya – Merespon secara cepat perubahan proses keberatan atas Putusan KPPU sebagai amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada tanggal 26 s.d. 28 Februari 2021 Mahkamah Agung cq. Badan Litbang Diklat Kumdil menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Pelatihan Singkat Tentang Kewenangan Mengadili Perkara Persaingan Usaha Bagi Hakim dan Panitera/Panitera Muda Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Niaga Makasar di Surabaya”.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Herri Swantoro Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ini menghadirkan beberapa Pemateri diantaranya Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Profesor Ningrum Natasya Sirait, Purnabakti Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan, Hakim Tinggi pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung I Made Sukadana, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Elyta Ras Ginting dan Staf Ahli bidang Hukum KPPU M. Reza.
Secara khusus, Kanwil IV KPPU mengirimkan dua Investigator dalam kegiatan ini sebagai Observer, yaitu Ratmawan Ari Kusnandar dan Himawan Setiaji. Ratmawan menjelaskan bahwa selain memperdalam ilmu hukum persaingan usaha, para peserta juga melakukan bedah kasus untuk melakukan simulasi proses keberatan yang akan disidangkan oleh Para Hakim Pengadilan Niaga. “Perubahan proses keberatan atas Putusan KPPU dari semula ke Pengadilan Negeri menjadi ke Pengadilan Niaga membawa konsekuensi hukum tersendiri baik formil maupun materiil”, terang Ratmawan kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id
Oleh karena itu sudah sangat tepat ketika Mahkamah Agung segera menggelar Pelatihan Bagi Hakim dan Panitera/Panitera Muda Pengadilan Niaga. “Melalui kegiatan ini kami berharap masa transisi perubahan proses keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga dapat berjalan dengan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan persaingan usaha”, tutup Ratmawan
Reporter : Ida