Lpk|sidoarjo – Sejumlah personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP, Senin (31/8/2020) sore berdiri menyebar di sekitaran pintu masuk perumahan Delta Sari, Waru, Sidoarjo. Tidak sedikit pengendara roda dua maupun roda empat yang terkejut dengan adanya razia implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020.
“Hasilnya dari razia protokol kesehatan sore ini, kami dapati sebanyak 26 orang pelanggar yang tidak memakai masker,” ujar Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan di lokasi.
Atas pelanggaran yang mereka lakukan, sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Petugas memberikan sanksi sosial.
Adapun sanksi sosial yang diberikan kepada 26 orang pelanggar protokol kesehatan pada Senin (31/8/2020) sore, adalah menyanyikan lagu wajib nasional, kemudian melakukan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya kembali, dan menyapu atau membersihkan makam Islam di Desa Waru sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Terkait masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker, atau mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, agar masyarakat peduli akan keselamatan diri sendiri juga orang lain. Salah satunya adalah penggunaan masker yang dapat mencegah penyebaran virus corona.
“Dimana-mana edukasi protokol kesehatan sudah disampaikan, berbagai himbauan bahkan hingga razia lengkap penindakannya sudah kami lakukan. Namun sayangnya masyarakat masih susah untuk sadar, guna bergerak bersama melawan Covid-19 melalui penegakan disiplin protokol kesehatan. Sebab itu mari terus patuhi peraturan ini agar upaya memutus mata rantai virus dapat segera tercapai,” jelasnya.(hry/amr)