YALPK | Kediri – YK (30) warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian. Dia kembali diamankan karena melakukan peredaran pil extasi. Dari tangan tersangka diamankan enam butir pil extasi sebagai barang bukti.

KBO Satresnarkoba Polres Kediri Iptu Ashanik “mengungkapkan” pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku merupakan seorang residivis pengedar sabu-sabu. Setelah keluar dari lapas, anggota Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Anggota kami terus melakukan pemantauan kepada pelaku apakah dia masih melakukan peredaran narkotika atau tidak,” ungkap Iptu Ashanik”.(17/09).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar, petugas mendapatkan informasi jika tersangka masih mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Petugaspun kembali melakukan penangkapan terhadap YK saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Pare.

Petugas melakukan penggeledahan di tubuh tersangka. Namun sayangnya barang bukti sabu-sabu yang dicari telah habis dipakai oleh pelaku. Petugas menemukan enam butir pil ekstasi di dalam saku celana milik pelaku.Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Ashanik menambahkan pil tersebut dibelinya dari seorang kenalannya dengan harga Rp 250.000 per 10 butir. Namun ketika diintrogasi lebih dalam, pelaku mengaku jika dalam bertransaksi keduanya menggunakan system ranjau dan uang ditaruh di sebuah tempat.
Dari tersangka YK petugas mengamankan barang bukti berupa 6 butir Ekstasi warna biru dan 1 buah HP merk Samsung.

“Kita masih terus melakukan pengembangan dan saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Kediri,” tegas Iptu Ashanik.(mh)

Loading

402 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *