Lpk | Surabaya – Dimas Muharri di gugat TIM basket Cahaya Lestari Surabaya (CLS) mantan klubnya, Dimas dinilai melanggar kontrak yang sudah ditanda tangani pada Februari 2015. Dimaz mulai karir di klub itu sejak 2007 silam.

“Masalah kontrak saja kok ini. Ada kewajiban yang perlu dipenuhi, Syarat kontrak itu berlaku lagi ketika pemain ini (Dimaz) kembali lagi ke dunia basket.” kata panasihat hukum CLS Knight, Anthonius A Soedibyo, Selasa (20/4).

Dimaz sempat bermain satu musim di klub itu. Sebelum masuk di musim selanjutnya, Dimas mendatangi General Manager CLS Knight Ferry. Kedatangannya itu, bermaksud untuk mengajukan pengunduran diri dari CLS Knight. Ia ingin pensiun dari dunia basket.

Keputusan pengunduran dirinya itu membuat manajemen tim kaget. Sebab, Dimas merupakan pemain bintang di tim itu. Alhasil, performa tim pasti akan menurun pasca keluarnya dari CLS. “Ada beberapa pertimbangan yang kami berikan. Tapi Dimaz tetap memutuskan kontrak secara sepihak,” tambahnya.

Sesuai isi kontrak, Dimaz wajib mengembalikan uang kontrak yang telah diberikan. Tapi, Dimaz hanya mengembalikan Rp 148 juta. Masih ada kekurangan Rp 393 juta. “Ia sudah buat surat keterangan kalau dirinya tidak bermain untuk klub lain lagi,” katanya lagi.

Karena perjanjian itu, akhirnya Dimas dibebaskan dari sisa uang kontrak yang harus dibayarkan tadi. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 10 Desember 2019, terdengar informasi Dimaz kembali lagi bergabung dengan klub basket. Tapi bukan di CLS Knight. Melainkan Louvre.

Manajemen CLS kesal. Mereka lalu mengungkit kembali uang sisa kontrak yang belum diberikan. Tiga kali somasi sudah mereka layangkan. Tapi tidak direspon Dimaz. “Kita sudah mencoba untuk melakukan mediasi di luar persidangan. Tapi sepertinya tidak ada penyelesaian,” ungkapnya.

“Kita sebenarnya masih membuka ruang mediasi. Untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena permasalahan ini sudah terjadi lama. Sekitar dua tahun,” terangnya. Ia akui kalau kontrak itu di tanda tangani 2015 lalu. Tidak ada massa berlaku dari kontrak itu.

“Kontrak itu bersyarat. Kalau Dimas melakukan sesuatu (main basket), barulah kontrak itu berlaku lagi. Selagi Dimaz tidak menjadi atlet basket lagi, kontrak itu tidak berlaku. Kecuali saat ia kembali bermain ke kita (CLS Knight). Kami tidak akan menggugat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto membenarkan kalau Dimaz sempat bermain di klub basket Louvre. Tapi setelah masa kontraknya selesai di klub lamanya. Kontrak Dimaz di CLS Knight itu mulai dari 2015 sampai 2017.

“Gak ada salahnya dong kalau dia kembali bermain di klub lain. Kan masa kontraknya di CLS Knight sudah selesai. Lagi pula, di klub barunya itu Dimaz hanya bermain paruh musim. Lalu ia kembali menjadi pelatih di DBL,” terangnya.

Persidangan yang dilakukan di Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/4) merupakan sidang pertama. Saat itu, Youngky menanyakan perihal berkas pendirian klub basket itu. Hanya saja, kuasa hukum CLS Knight tidak dapat menunjukkan. Sidang akhirnya ditunda pekan depan.

Reporter : Joko

Loading

311 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *