Lpk| Surabaya – Masyarakat pencari keadilan yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keadilan dan Transparansi ( Mapekat ) lakukan unjukrasa didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) surabaya, Selasa (9/3/2021).

Dalam aksinya, Pengunjukrasa membentangkan beberapa spanduk yang berisi keinginan mereka. Ini salah satu bentuk pesan pada masyarakat yang berlalu lalang di Jalan Arjuno mengerti. Bahwa pengadilan bukan segalanya bagi pencari keadilan.

Aksi Mapekat di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bertujuan, Mendukung kinerja Majelis Hakim memproses gugatan masyarakat dari Gerakan Putra Daerah melawan Kejagung Cq Kejati Jatim, agar lebih serius menangani kebobrokan Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

Winarto, dedengkot Pekat saat orasinya mengatakan, Majelis Hakim merupakan Wakil Tuhan dalam ruang persidangan dan disumpah dibawah kitap suci. Jangan sampai sebagai wakil Tuhan berpihak dengan kepentingan,” kata Winarto.

Disampaikan Winarto, jika merujuk Undang-undang Yayasan, Kejaksaan dapat membubarkan YKP. Karena melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar.

“Oleh karena itu, majelis harus paham soal Undang-undang Yayasan, jangan mau digiring oleh kepentingan politik” tegas dia serius.

Dia berharap, majelis tidak menolak seluruhnya isi tuntutan (petitum) dalam gugatan melawan Kejaksaan. Karena kalau ditolak seluruhnya, maka diduga sama-sama pengadilan mendukung korupsi bernilai triliunan.

Menurut Winarto, SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim dirasa aneh, diduga syarat kepentingan. Kejati Jatim pernah mengungkapkan, jika YKP tidak setor APBD ke Pemkot Surabaya mulai tahun 2007, kemudian ditindak Kejaksaan 2019.

“Artinya YKP sudah delapan tahun menyalahi ketentuan. Kami berharap majelis jeli melihat perkara ini,” pungkas Winarto.

Pria berkacamata ini menegaskan, “Kami akan mengawal perkara ini hingga sidang selesai,” ucap Winarto dengan lantang. di depan pengunjukrasa.

Sementara itu, Candra Hartawan selaku Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW Jatim) juga berorasi. Dia menyebut Kejati Jatim menghentikan penyidikan kasus korupsi YKP Kota Surabaya.

Kejati menyebut tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan penyidikan kasus tersebut, adalah hal yang aneh.

Kasus tersebut dihentikan oleh Kejati pada 15 Desember 2020. Dengan alasan mantan Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro yang diduga bertanggung jawab penuh dalam kasus itu, telah meninggal.

“Ini aneh. Karena wali kota meninggal thun 2003. Diperiksa Kejati 2019 ada beberapa orang. Kok alasan tidak cukup bukti karena satu meninggal dunia ,Lainnya kemana,” kata Candra.

YKP dibentuk Pemkot Surabaya pada 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom Verponding.

Usai mengutarakan orasinya, beberapa orang dari pengunjukrasa ditemui oleh Wakil Ketua PN Surabaya, Tumpal Sagala.

Sementara, saat ditemui awak media, Tumpal Sagala mengatakan, hanya menerima tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo.

“Temen-temen dari LSM meminta kepada majelis hakim, untuk memeriksa perkara (YKP) sesuai hukum,” tegas Tumpal kepada wartawan setelah menerima perwalian LSM di Ruang Humas PN Surabaya.

Reporter : joko/glewo

Loading

316 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *