Lpk|Kediri – Maraknya tambang pasir diduga illegal menggunakan mekanik ( mesin diesel penyedot pasir) di wilayah Dusun Kaligedok Desa Margourip Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri Jatim.

Tambang Pasir Ilegal menggunakan mesin Diesel penyedot pasir di sungai dan daratan yang berbatasan dengan wilayah Dusun Pancir Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar tersebut berdampak sangat merusak ekosistem lingkungan.

Ketika Tim Investigasi cek kelokasi melakukan peninjauan ( check) langsung di lokasi menemukan/ melihat langsung aktifitas para penambang pasir menggunakan mesin diesel penyedot pasir tidak mempedulikan dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan. mungkin yang mereka perhitungkan hanyalah keuntungan penjualan pasir semata.

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi di lokasi menyebutkan, para penambang pasir tersebut diduga juga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan mengatakan bahwa aktifitas tersebut sudah berlangsung cukup lama.

” Kui wes sui mas, truck seng gowo wedi yo garai ngrusak dalan ( Itu sudah lama mas, truck pengangkut pasir menyebabkan rusaknya jalan) “, terangnya saat diwawancarai media ini, Senin ( 14/09/2020 ).

Sekadar diketahui, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di bantaran sungai maupun di darat dengan menggunakan alat berat maupun alat mekanik tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan. Sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba. (mh)

Loading

427 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *