Lpk|Kediri – Pelaksanaan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 serta pembagian masker bertempat diwilkum Polsek Pesantren.
Kegiatan Ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk giat dipimpin Pawas AKP Arif Efendi dan Padal Aiptu Astikha Agung bersama Sat Pol.PP Jajaran dipimpin Syaiful, dengan giat pemberian sanksi dan himbauan massa.
Hasil Razia Prokes, 1 Kali, terdiri dari Jl. Durian Kel Tempurejo . Sanksi Ops Yustisi sebanyak 20 terdiri dari teguran lisan 15 membawa masker namun tidak digunakan dengan baik. Tertulis, 5 orang tidak menggunakan masker. Mendapatkan saksi kerja sosial di Fasum.
Kegiatan operasi yustisi juga dilakukan diterminal baru Tamanan, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. dan hasil sebanyak dua puluh teguran tertulis, sepuluh edukasi masker, tiga puluh sangsi beli masker satu.
“Untuk Teguran tertulis KTP di amankan oleh Sat Pol PP dan pemilik wajib hadir ke kantor Sat Pol PP Kota Kediri dan Buat pernyataan dan denda bila melanggar lagi. Untuk tegoran lisan diberikan pembinaan dan sosialisasi serta diberikan Masker. Giat Pembagian Masker petugas Polresta Kediri dan Polsek Jajaran dan Instansi Terkait membagikan masker sebanyak 18 lembar,” ujarnya Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi (mh)