YALPK | Surabaya – Yohana Sulistyonengrum 21 tahun, asal Jln. Donokerto V1 Surabaya kembali disidangkan dalam perkara narkoba yang masuk agenda keterangan saksi dan berlanjut pemeriksaan terdakwa, Kamis (25/04/2019).
Yohana Sulistyonengrum didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari.Y.SH, telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polsek Semampir guna dimintai keterangannya, dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Julien Mamahit.SH.MH, saksi menerangkan kronologi kejadian perkara tersebut.
Bermula pada saat terdakwa berada dirumah jalan Endrosono.VII Surabaya, sementara suaminya yakni Rokib (DPO) sedang keluar rumah.
Namun tiba-tiba Rokib (suami terdakwa) menghubungi terdakwa, berpesan jika sebentar lagi ada seseorang yang tidak diketahui namanya datang untuk membeli sabu seharga Rp 150,000; (seratus lima puluh ribu rupiah).
Tak lama kemudian datang seorang yang dimaksud Rokib (DPO) tersebut kerumah terdakwa, setelah terdakwa menerima uang dari orang dimaksud sebesar Rp 150,000; (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwapun langsung menghubungi suaminya yakni Rokib (DPO) untuk memberitaukan bahwa uang pembelian sabu tersebut sudah di terima.
Setelah mendapat khabar dari terdakwa jika uangnya sudah di terima, maka Rokib (DPO) langsung mengantarkan sabu yang sudah dibawanya ke pemesan yang tidak diketahui namanya tersebut.
Selanjutnya pada Sabtu 12 Januari 2019 sekira pukul 16,00 wib, datang saksi Hadi Iswanto bersama saksi Fahriyanto, yang keduanya adalah Anggota Satreskoba Polsek Semampir Surabaya yang sebelumbya telah mendapat informasi dar masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Endrosono Surabaya.
Lantas dengan sigap petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (9) sembilan poket sabu dengan berat total 2,75 gram, yang disimpan didalam lemari pakaian.
Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika semua barang (sabu) tersebut adalah milik Rokib (DPO) yang tak lain adalah suami terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Semampir Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa hingga agenda berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, ketika terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim soal harga penjualan sabu tersebut terdakwa mengaku jika menjual sabu tersebut dengan harga bervariasi, ada yang 150 ribu dan juga ada yang 200 ribu perpoketnya.
Kenapa kamu mau disuruh jual sabu sama suamimu tanya Hakim, iya bu Hakim soalnya kalau tidak mau saya dihajar dipukuli oleh suami saya, jawab terdakwa. Kamu pilih mana dipukul suami sama dipenjara, tanya Hakim lagi, tidak pilih semuanya bu Hakim, jawab terdakwa yang sempat membuat tertawa para pengunjung sidang.
Masih kata Hakim, bukan begitu kalau kamu disuruh milih, pilih dipukul suami apa pilih dipenjara, saya pilih dipukul suami bu Hakim, jawab terdakwa setelah sempat pertanyaan Hakim diperjelas oleh penasehat hukum terdakwa yakni Dibyo Aries Sandy.SH, yang mendampingi terdakwa dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa yang pada akhirnya JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau dalam dakwaan skunder pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)