Lpk|Sidoarjo – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) Sidoarjo atas kontribusinya ikut serta membangun sistem manajemen kinerja PNS yang akhirnya melahirkan peraturan Menteri PAN RB Nomor 8/2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Kementerian/Lembaga/Pemda.

Penghargaan diserahkan Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji kepada Bupati Sidoarjo yang diwakili Sekretaris Daerah Achmad Zaini. Senin, (12/4/2021). Di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, pada acara sosialisasi Permenpan RB nomor 8/2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS.

Dwi Wahyu mengatakan pentingnya penguatan sistem manajemen kinerja PNS baik ditingkat pusat maupun daerah.

“Acara ini sangat penting karena merupakan implementasi UU nomor 5 tahun 2014. UU ini merupakan pijakan untuk mereformasi birokrasi. Kali ini yang kita bahas adalah sistem merit yang menjadi pilar sistem manajemen kinerja PNS,” kata Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa pada prinsipnya sistem manajemen kinerja PNS itu disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

“Jadi kegagalan dalam memanage kinerja pasti disebabkan karena kegagalan dalam mengelola sistem merit,”terangnya.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Sosialisasi ini menghadirkan para pakar dan praktisi manajemen,diantaranya Profesor Bidang Administrasi Publik dari Universitas Indonesia Eko Prasojo, Pakar Sumber Daya Manusia, Waluyo, Kepala Pusbindiklatren Bappenas, Guspika dan Sekretaris Daerah kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini.

Achmad Zaini dalam paparannya menyampaikan pengalaman pengelolaan PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Menurut Zaini untuk mereformasi birokrasi memang tidak bisa dilakukan dalam sekejap langsung jadi, tapi harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga akan tercapai yang ideal.

“Di tempat kami, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sistem manajemen penilaian kinerja PNS sudah dimulai enam tahun lalu, tepatnya tahun 2014. Sejak tahun itu kami sudah mulai menerapkan sistem pengisian kinerja secara online atau SKP online. Dengan sistem ini akan terpantau kinerja harian PNS dan akan menjadi basis data penilaian seluruh pegawai Pemkab Sidoarjo,” papar Zaini.

Mantan kepala dinas DPMPTSP dan Bappeda ini juga menjelaskan awal mula pemkab Sidoarjo menerapkan sistem manajemen penilaian kinerja PNS.

“Tahun 2016 sistem kami upgrade lagi dengan target pengisian SKP online ditambah realisasi tahunan menjadi dasar penilaian kinerja PNS. Kemudian tahun 2017 ada perubahan lagi sistem kita tambah dengan e-perkin atau sistem perjanjian kinerja untuk seluruh pegawai PNS. Selanjutnya tahun 2019 sistem SKP dan e-perkin diintegrasikan dengan sistem e-kinerja. Dimana sistem e-kinerja ini sebagai penyelarasan melalui peta proses bisnis di masing-masing OPD,” terangnya.

Dari pengalaman ini akhirnya tahun 2019 Sidoarjo ditunjuk Kemenpan RB sebagai pilot project yang akan menerapkan lebih awal implementasi sistem manajemen kinerja PNS. Keberhasilan pilot project ini akan diterapkan kepada Pemda lainnya.

Reporter : Hery-Amir

Loading

298 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *