Lpk | Surabaya – Segenap prajurit, Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) V Surabaya, menerima penyuluhan hukum dari Diskum Lantamal V guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi atau dilakukan oleh prajurit Yonmarhanlan V maupun keluarganya.
Demikian disampaikan Danyomarhanlan V sesaat membuka acara penyuluhan hukum yang dihelat di Balai Prajurit (Bapra) Yonmarhanlan V Jl. Stasiun Benteng Ujung Perak Surabaya, Selasa, (10/3).
Penyuluhan hukum dari Dinas Hukum Lantamal V Surabaya ini dipimpin oleh Mayor Laut (KH) Steppanus Meky, S.H., jabatan Kasubdis Dargakum Diskum Lantamal V, dengan mengangkat tema “Pemberlakuan Sanksi Administrasi yang dikenakan bagi Prajurit yang Melakukan Pelanggaran.”
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam penyuluhan Hukum tersebut diantaranya sanksi penundaan pangkat, penundaan sekolah, skorsing atau penonaktifan jabatan, yang disebabkan bila prajurit melakukan pelanggaran seperti: Insubordinasi, Disersi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), perzinaan dengan keluarga besar TNI (KBT) dan Narkoba yang dapat merugikan prajurit yang tidak bisa di tolelir yang dapat mengakibatkan sanki BTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) .
“Danyonmarhanlan V Letkol Mar Andi Ichsan, S. H,. M. M menegaskan dengan adanya Penyuluhan Hukum seperti ini semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat khususnya di lingkungan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) V, Surabaya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pasiop Yonmarhanlan V Kapten Mar Taufik Hidayat, beserta seluruh Perwira Staf Yonmarhanlan V. (ir)