Lpk | Sampang – Untuk menegakan hukum barang kena cukai, pemerintah Kabupaten Sampang bersama Bea Cukai Madura terus bersinergi, Program tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengapresiasi langkah Pemkab Sampang untuk memanfaatkan DBHCHT di bidang penegakan hukum untuk memberikan edukasi / sosialisasi kepada masyarakat tentang cukai.
Program ini sebagai salah satu cara agar masyarakat di Kabupaten Sampang bisa terhindar dari barang-barang berbahaya, utamanya rokok ilegal.
Ia mengaku sudah menggelar rapat kordinasi terbatas tentang kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, bersama pejabat lingkungan Pemerintah Daerah Sampang, pada Senin, 23 Agustus 2021 lalu.
Selain operasi penindakan, mengharapkan agar Pemkab setempat segera melakukan sosialisasi DHBHCHT dan undang undang Bea Cukai.
Jadwal sosialisasi harus disusun untuk menjadi sasaran masyarakat yang akan diedukasi,” terangnya. Dalam rilis yang diterima LPK Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id Sabtu (28/8/2021)
Kabag Perekonomian melalui Kasubag Sarana Perekonomian Agus Utomo, mengatakan, tahun ini Pemkab Sampang menerima sekitar Rp26 miliar DBHCHT. jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejumlah Rp25,9 miliar
Sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, beberapa peruntukan DBHCHT
untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Ketentuannya mencakup 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
Adapun jumlah OPD penerima diantaranya,
Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Diskominfo, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Bangkesbangpol, Dinas Pendidikan, Disporabudpar, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Kesra, dan Bagian perekonomian Setdakab.
“Jadi DBHCHT itu untuk 12 OPD, harapan kita agar nanti dengan sosialisasi dan edukasi serta penindakan, maka peredaran rokok bodong di Sampang bisa ditekan,”ungkap dia
Reporter : Ida-Tohir