Lpk | Tulungagung – Petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana mengedarkan Narkotika Jenis Sabu .Pelaku di ketahui berinisial SYT (44 tahun) ,warga Desa Ngunut ,Kecamatan Ngunut ,Kabupaten Tulungagung . Waktu Kejadian pada Hari Minggu .Tanggal 17/01/2021.sekira Pukul 13.30 WIB.

Pelaku Di Tangkap petugas reskrim polsek Ngunut,di pinggir jalan raya Lk. 2 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten . Tulungagung pada saat hendak melakukan transaksi barang haram narkotika Jenis Sabu tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP, Handono Subiakto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu tersebut.

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung .Iptu Neny Sasongko S.H.Saat Di hubungi media LPK Nusantara Merdeka menjelaskan bahwa,pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2021, sekira pukul 09.00 WIB, Petugas telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yg meresahkan masyarakat di sekitar wilayah ngunut, Menanggapi adanya informasi tersebut , petugas langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut .dan dilakukannya penyelidikan .setelah dilakukannya penyelidikan terkait informasi tersebut dan didapat hasilnya akurat, Pada hari Minggu tanggal 17/01/2021.Sekira Pukul 13.30 Wib. dipinggir jalan Raya Lingkungan 2 ,Desa Ngunut ,Kecamatan ngunut Kabupaten Tulungagung dilakukan penangkapan pelaku yang berinisial SYT Warga ngunut berikut barang buktinya ,” jelas Iptu Neny Sasongko.

Lanjut Iptu neny ,dari hasil Penangkapan Terhadap pelaku SYT (44 tahun ) pengedar barang haram tersebut petugas Reskrim Polsek ngunut berhasil mengamankan 1 poket Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan 1 buah HP merk Samsung warna putih, pungkasnya. selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan Petugas Reskrim Polsek Ngunut guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.

Adapun Tindak Pidana yang telah dilakukan pelaku, tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (Satu) Jenis Sabu dan atau penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Petugas yang ikut dalam penangkapan pelaku tersebut , Kanit Reskrim Polsek ngunut AKP. Kasianto ,Aiptu Haryono dan Aipda Ludi Fernando.(Mujiono).

Loading

299 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *