Lpk | Tulungagung – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu sabu dendam inisial W.P Alias TB (27)tahun, warga Desa Tenggur, Kecamatan Ngunut. Kabupaten Tulungagung, pada hari Rabu (02/06/2021) sekira pukul 20.30 wib.

Pelaku WP alias TB telah kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis Shabu tanpa ijin. Pelaku WP alias TB di tangkap Anggota Resnarkoba Polres Tulungagung , dirumahnya Masuk Desa Tenggur, Kecamatan ,ngunut,Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra, melalui paur subbag Humas polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H. saat di temui awak media Lpk diruang kerjanya Membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

Iptu Neny menjelaskan bahwa, Pada Hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 sekira pukul 20.30 Wib, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagungtelah melakukan penangkapan terhadap saudara WP Alias TB di rumahnya, masuk Desa Tenggur, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pelaku tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu, tutur Neny.

Lanjut Iptu Nenny, pelaku di tangkap di amankan ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna pemeriksaan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa, 1 (satu) pocket isi shabu bruto 0,25 gram ,1 (satu) buah Hp merk Honour warna Silver.

Pasal yang dilanggar pelaku WP Alias TB, pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Iptu Neny Sasongko, S.H.

Reporter : Mujiono

Loading

319 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *