Lpk | Surabaya – Sidang Perkara Narkotika jenis Ganja Kembali di sedangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dengan terdakwa Dimas Prasetyo 42 Tahun, asal Perumahan Wisma Lidah Kulon Surabaya, Selasa (26/11/2019).
Dimas sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH, dengan pidana penjara selama (15) lima belas tahun denda sebesar Rp 1 miliar serta subsidair (8) delapan bulan kurungan.
Namun kali ini Majelis Hakim yang di ketuai oleh Fajarisman,SH,MH, memvonis terdakwa dengan hukuman selama (12) dua belas tahun penjara denda Rp 1 milyar dan subsidair (4) empat bulan kurungan, putusan tersebut berdasarkan tuntutan JPU serta pasal yang tercantum dalam surat tuntutan.
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja seberat 1,522,91 gram, hingga JPU menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah membecakan putusan Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk koordinasi dengan tim kuasa hukumnya yakni Ruddy Widhasmara dan Syamsoel Arifin, yang kemudian terdakwa menyatakan pikir pikir yang di ikuti oleh JPU dengan kata yang sama yakni pikir pikir.
Untuk di ketahui, bahwa terdakwa di jerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika lantaran terdakwa telah terbukti memiliki narkotika jenis ganja sebanyak (12) dua belas bungkus plastik berisi ganja dengan berat keseluruhan 1,522,91 gram, (1) satu bendel plastik klip, (6) enam buah papir, (2) dua buah kardus, (3) tiga buah buku tabungan, serta (1) satu unit HP merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang diduga hasil dari penjualan ganja.(gle)