Lpk | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial FF, (28) warga Jalan Sawo Bringin Kecamatan Sambikerep Surabaya. Pada Minggu 09 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Modus yang digunakan untuk mengedarkan narkoba sambil menjual pakaian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka FF selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya anggota menemukan sabu 8 poket siap edar.
“Sabu yang diedarkan pelaku berasal dari cara perantara yang bernama Cak Harsan (DPO) pada hari minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 11.00 WIb,” kata Daniel.
Daniel melanjutkan, pihaknya pun menggeledah rumahnya dan mendapati delapan bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 7,81 gram.
“Kemudian, satu timbangan elektrik, satu skrup, satu bandel klip kosong, satu solasi hitam, uang hasil penjualan Rp 50.000, bungkus rokok marlboro, dompet berwarna orange, satu unit handphone,” jelas Daniel, pada Jumat (19/05/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka FF dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang – undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka mengakui mendapat upah dari perantara dalam jual beli sabu sebesar Rp 100.000, dan mereka sudah bekerja jual sabu sudah 7 kali.
Reporter : Joko