YALPK | Trenggalek – Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pria berinisial HBU warga desa Sembong Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Jawa Tengah dan seorang wanita berinisial FMA asal kecamatan Sooko Kota Mojokerto. Kedua orang yang belakangan diketahui sebagai suami istri ini ditangkap petugas lantaran di duga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan modus penggandaan uang terhadap warga desa Margomulyo Kecamatan Watulimo Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Babang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek siang ini membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, tersangka berhasil ditangkap pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2019, sekira jam 01.15 WIB dirumah kontrakannya di Desa Ngampel Kecamatan Caruban Kabupaten Madiun.” Ungkap AKBP Didit.
AKBP Didit menuturkan, sebelumnya kedua orang tersangka mengaku bernama Alex dan FMA datang bertamu ke rumah korban dan menawarkan bahwa yang bersangkutan bisa mencarikan pekerjaan sebagai supervisor di PT.Gudang Garam Tbk Kediri. Tersangka bahkan berpura- pura menghubungi HP seseorang yang diakui sebagai bosnya.
“Tersangka juga menyampaikan kepada korban bahwa ia bisa menggandakan uang. Kemudian tersangka datang lagi ke rumah korban meminta agar korban menyerahkan uang yang akan digandakan senilai Rp.15.000.000,-“ Jelas AKBP Didit
Setelah uang diserahkan, oleh tersangka dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, namun tanpa sepengetahuan korban uang tersebut oleh tersangka telah diganti dengan songkok/peci yang posisinya dilipat sehingga dilihat dari luar masih seperti uang tunai.
Kemudian tersangka menyerahkan bungkusan tersebut kepada korban dan dilarang untuk dibuka, menunggu sampai pelaku datang lagi pada tanggal 12 Maret 2019. Namun hingga tanggal tersebut, ternyata kedua orang tersangka tidak muncul sama sekali. Merasa curiga, korban kemudian membuka kantong plastik yang ternyata berisi songkok warna hitam merk Atlas sedangkan uang tunai milik korban raib.
“Dari hasil pengembangan kedua pelaku juga melakukan kejahatan tipu gelap di wilayah Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang Jateng dan wilayah Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan dengan modus bisa memasukkan korban bekerja di PT.Gudang garam Tbk Kediri, dengan tafsir kerugian mencapai Rp 150 juta” Ujar AKBP Didit
“Tersangka HBU merupakan residivis yang pernah dihukum perkara Curat di wilayah Kabupaten Rembang Jateng tahun 2014.” Imbuhnya
Petugas telah mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai yang diduga sebagai sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 2.400.000,-, satu bendel surat lamaran kerja atas nama korban, satu unit kendaraan, tas plastik dan peci warna hitam.
Sedangkan terhadap tersanga dua sejoli tersebut dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.(ttk/hum)