YALPK | Madiun – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tmur Resort Madiun Kota mengadakan press realease terkait perkara penipuan atau penggelapan di ruangan humas, Rabu 23/07/19.
Kepada wartawan, Ipda Chistian Tangketasik selaku Kanit Reskrim unit IV menjelaskan bahwa jajarannya berhasil melakukan penangkapan terhadap W.B alias Wage, 25 tahun warga jalan Dungus kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB. “Kami berhasil menangkap pelaku di rumah kediamannya sedangkan temannya S.E.H masih dalam pengejaran karena melarikan diri”,katanya.
Berdalih meminjam motor sebentar untuk digunakan ke rumah sakit Griya Husada, pelaku bersama temannya menghilang tanpa kabar hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Madiun pada Senin 17/07/19. Korban S.W adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Rejomulyo kecamatan Kartoharjo kota Madiun yang saat itu berada di jalan Dharma Bhakti, Mojorejo kecamatan Taman Kota Madiun.
foto : barang bukti sepeda motor vario
Ketika dilakukan penelusuran, ternyata tersangka mengadaikan motor kepada kenalannya sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah), kata Christian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 nopol AE 6502 CJ, 1(satu) lembar STNK dan 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Summit Oto Finance cabang Madiun.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar sekitar 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya. (ags)